
Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat memusnahkan 1.600 butir amunisi dan satu senjata api laras panjang milik dua tersangka berinisial ES dan AP yang terlibat dalam jaringan penjualan senjata api ilegal kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Pemusnahan Disaksikan Jaksa dan Kuasa Hukum
Pemusnahan dilakukan di Manokwari dan disaksikan langsung oleh jaksa penuntut umum serta kuasa hukum dari kedua tersangka.
"Selain amunisi, barang bukti satu senjata api laras panjang milik tersangka AP juga sudah dimusnahkan," ungkap perwakilan kepolisian.
Pemusnahan dilakukan dengan memisahkan proyektil dan selongsong, lalu membakar bubuk mesiu menggunakan alat khusus.
Sementara senjata api laras panjang yang disita dari tersangka AP digergaji hingga menjadi potongan-potongan kecil.
Setelah proses pemusnahan selesai, penyidik menyusun berita acara yang ditandatangani oleh para tersangka, penasihat hukum, jaksa penuntut umum, dan para saksi.
Tersangka Terlibat Jaringan Senjata Ilegal Antarprovinsi
Tersangka ES dan AP ditangkap pada Maret 2025 dalam operasi gabungan yang melibatkan Polda Papua, Polda Papua Barat, dan Polda Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan ES yang diketahui memiliki bunker tempat penyimpanan senjata dan amunisi ilegal.
"ES memiliki bunker untuk menyimpan amunisi dan senjata yang dijual ke KKB," ungkap penyidik.
Barang bukti dari tersangka ES meliputi:
- 579 butir amunisi kaliber 5,56 mm
- 564 butir kaliber 7,62 mm
- 183 butir kaliber 9 mm
- 40 butir kaliber 45 ACP
Sedangkan dari tersangka AP, polisi menyita:
- 132 butir amunisi kaliber 5,56 mm
- 7 butir kaliber 7,62 mm
- 93 butir kaliber 9 mm
- 2 butir kaliber 45 ACP
- 1 pucuk senjata api laras panjang
Polda Papua Barat menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam memutus mata rantai peredaran senjata ilegal serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Barat.
- Penulis :
- Shila Glorya