Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Trenggono dan Nusron Wahid Akan Selidiki Dugaan Penguasaan Pulau Kecil di Bali dan NTB oleh WNA

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menteri Trenggono dan Nusron Wahid Akan Selidiki Dugaan Penguasaan Pulau Kecil di Bali dan NTB oleh WNA
Foto: Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono (sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Pantau - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan akan menyelidiki dugaan penguasaan pulau-pulau kecil di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh warga negara asing (WNA).

Trenggono menegaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mendalami persoalan ini lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum.

"Terhadap pulau kecil di dua wilayah tersebut, tentu kami akan dalami," ungkapnya.

KKP Tegas terhadap Pelanggaran di Wilayah Konservasi

KKP menyatakan bahwa jika pembangunan properti di pulau kecil dilakukan di kawasan konservasi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran.

Jika terbukti melanggar, KKP akan meminta agar lokasi tersebut disegel dan bangunannya dibongkar.

"Tetapi apabila pulau kecil itu boleh (dilakukan pemanfaatan), maka kalau dia belum punya izin (pemanfaatan), maka kita lakukan penyegelan dan kita minta mereka untuk melakukan proses legalisasi yang benar sekaligus kita lakukan sosialisasi," jelas Trenggono.

ATR/BPN Periksa Legalitas Kepemilikan Pulau

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid juga mengungkap adanya indikasi penguasaan pulau-pulau kecil oleh WNA di Bali dan NTB.

Ia menyatakan akan memeriksa kedudukan hukum atau legal standing dari kepemilikan pulau-pulau tersebut.

"Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standingnya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB," ujarnya.

Nusron juga menyebut bahwa di beberapa pulau tersebut telah dibangun rumah dan resort atas nama WNA.

"Apakah legalnya itu masih punya WNI, tetapi mereka teken kontrak dengan yang bersangkutan atau bagaimana, kita belum tahu. Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resort atas nama asing," katanya.

Ia menegaskan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh perorangan, termasuk pihak asing.

Terdapat dua regulasi yang mengatur kepemilikan pulau kecil di Indonesia.

Pertama, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2005 Pasal 2 Ayat 2 yang menyatakan bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh dikuasai atau dimiliki seluruhnya oleh perorangan atau badan hukum.

Kedua, Peraturan Menteri KKP Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya.

Penulis :
Shila Glorya