Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Erick Thohir Tegaskan Peran Kementerian BUMN sebagai Pengawas dan Pendamping Danantara Indonesia

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Erick Thohir Tegaskan Peran Kementerian BUMN sebagai Pengawas dan Pendamping Danantara Indonesia
Foto: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ditemui usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta (sumber: ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Pantau - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa peran utama Kementerian BUMN dalam pengelolaan perusahaan pelat merah yang dikelola oleh Danantara Indonesia adalah sebagai pengawas dan pendamping strategis.

Erick: Kementerian BUMN Tetap Pegang Kendali Strategis

Erick menjelaskan bahwa peran tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

"Jadi memang kami fokus kepada tadi, mendampingi Danantara tetapi juga sebagai regulator kami juga tentu bernegosiasi dengan pihak pemerintah," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa sebagai pemegang saham seri A, Kementerian BUMN tetap memiliki hak dalam pengangkatan direksi dan komisaris, menyetujui agenda perusahaan, serta pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan berbagai keputusan penting lainnya.

Danantara Tidak Miliki Wewenang Penuh atas Direksi dan Komisaris

Erick menegaskan bahwa Danantara tidak dapat secara langsung mengangkat direksi dan komisaris di perusahaan pelat merah karena fungsinya sebatas pemberi kajian.

"Danantara membuat kajian, kan nanti ketemu titiknya. Sama kalau Danantara punya ajuan, komposisi direksi, komisaris yang profesional menurut mereka, kami kaji, oke, kami angkat. Gitu," ia mengungkapkan.

Selain itu, Kementerian BUMN akan menerima dividen sebesar 1 persen dari Danantara, dan dana tersebut akan langsung disetorkan ke negara.

Erick juga menyebut bahwa dirinya memiliki ruangan khusus di Kantor Danantara untuk menerima laporan kinerja dan menjalin kerja sama strategis antara Kementerian BUMN dan Danantara.

Soal Larangan Rotasi Pimpinan, Ini Penjelasan Erick

Terkait surat edaran dari Danantara yang melarang pergantian direksi dan komisaris BUMN, termasuk anak dan cucu perusahaannya, menjelang pelaporan keuangan per 30 Juni 2025, Erick menyebut hal ini sebagai langkah konsolidasi.

"Jadi ini bagian dari konsolidasi saja, nggak ada masalah, oh ini mengambil job ini, nggak ada. Kita sudah jelas kok, ini visinya untuk menyehatkan BUMN, BUMN yang sudah sehat kita jaga, supaya dividennya naik, tetapi juga kita pastikan BUMN ini juga kompetitif dengan persaingan dunia," tegasnya.

Penulis :
Arian Mesa