Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Perusahaan Wajib Sediakan Tempat Penitipan Anak untuk Raih PROPER Emas 2025, Tamasya Jadi Syarat Utama

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Perusahaan Wajib Sediakan Tempat Penitipan Anak untuk Raih PROPER Emas 2025, Tamasya Jadi Syarat Utama
Foto: Perusahaan Wajib Sediakan Tempat Penitipan Anak untuk Raih PROPER Emas 2025, Tamasya Jadi Syarat Utama(Sumber: ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.)

Pantau - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pengadaan Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya) sebagai syarat inovasi sosial bagi perusahaan yang ingin meraih predikat Emas dalam PROPER 2025.

Penandatanganan dilakukan sebagai bentuk sinergi antar kementerian dalam mendorong penguatan sistem pengasuhan anak bagi pekerja, khususnya perempuan, di lingkungan dunia usaha.

"Ketika saya kunjungan ke Kalimantan Timur, ada korporasi yang bekerja di bidang sawit, pekerjanya banyak, kemudian anak-anaknya gimana? Akhirnya kita bikin Tamasya. Karena itu harapan kami, korporasi yang berkenaan dengan KLH nanti ada syarat PROPER-nya dengan menyiapkan Tamasya di perusahaan", ujar Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji.

Tamasya Prioritaskan Hak Anak dan Perempuan Pekerja

Program Tamasya merupakan tempat penitipan anak yang dirancang khusus bagi perempuan pekerja, dengan fasilitas yang mengedepankan tumbuh kembang anak, pendampingan pengasuh berkompeten, dan layanan rujukan bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian lebih.

Wihaji menegaskan bahwa Tamasya adalah bentuk komitmen negara dalam menjamin pola pengasuhan terbaik bagi anak-anak para pekerja tanpa mengurangi hak ibu untuk bekerja.

"Sehingga anak-anaknya, misal dari para pekerja sawit di kebun-kebun itu, tetap diasuh oleh ibu-ibu pengasuh. Harapannya itu karena mereka juga bagian dari NKRI, punya hak yang sama untuk anak-anaknya, untuk bangsa kita ke depan", tambahnya.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa program Tamasya kini menjadi syarat wajib untuk mendapatkan predikat Emas dalam PROPER.

"Di dalam kegiatan KLH ada yang disebut dengan PROPER, ini merupakan penilaian ketaatan tata lingkungan pada semua unit usaha", jelas Hanif.

5.476 Perusahaan Ikut PROPER, Tamasya Jadi Indikator Penilaian

Tahun ini, sebanyak 5.476 perusahaan mengikuti PROPER. Untuk bisa memperoleh predikat Emas atau Hijau, setiap perusahaan wajib menunjukkan inovasi sosial yang nyata, termasuk penyediaan fasilitas Tamasya.

"Untuk mencapai PROPER dengan predikat yang Emas atau Hijau dipersyaratkan harus memiliki Tamasya, sehingga dengan demikian kami akan mendukung penuh upaya dari Pak Menteri untuk menjaga anak-anak kita yang ditinggal orang tua bekerja", lanjut Hanif.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan bantuan simbolis dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mendukung pelaksanaan Tamasya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Selain itu, dilakukan sosialisasi Surat Edaran Bersama dari enam menteri terkait pembentukan dan penyelenggaraan tempat penitipan anak di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, swasta, dan masyarakat.

Penulis :
Ahmad Yusuf