
Pantau - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan komitmennya untuk mengawal program Sekolah Rakyat agar dapat berjalan secara berkelanjutan dan profesional sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri PANRB Rini Widyantini dalam Rapat Tingkat Menteri mengenai pembahasan Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2025 yang berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat, Jakarta, pada Selasa, 8 Juli 2025.
"Peran Kementerian PANRB ini harus dilaksanakan dengan baik untuk mendukung operasional sekolah rakyat agar benar-benar bisa dijalankan secara berkelanjutan dan profesional," ungkapnya.
Peran Strategis Kementerian PANRB dalam Sekolah Rakyat
Kementerian PANRB menjalankan perannya dalam dua aspek utama, yaitu aspek kelembagaan dan aspek sumber daya manusia (SDM), sebagai tindak lanjut atas Inpres No. 8/2025 tentang Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Dalam aspek kelembagaan, penguatan organisasi dilakukan melalui koordinasi dengan Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kementerian Sosial (Kemensos), sementara dalam aspek SDM, Kementerian PANRB memfasilitasi rekrutmen tenaga pendidik dan kependidikan untuk Sekolah Rakyat.
Rini menegaskan bahwa Sekolah Rakyat akan berada di bawah koordinasi Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial, bersama Balai Diklat dan Politeknik Kesejahteraan Sosial.
"Dengan demikian, Sekolah Rakyat tidak berjalan sendiri, tetapi menjadi bagian dari ekosistem kelembagaan Kementerian Sosial yang sudah memiliki jalur operasional, penganggaran, dan pembinaan SDM secara fungsional," ia mengungkapkan.
Sinergi Lintas Kementerian dan Target 200 Sekolah Rakyat
Inpres No. 8/2025 menetapkan kolaborasi lintas kementerian, termasuk Kementerian PANRB, Kemensos, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Kementerian Agama, dalam mendukung operasional Sekolah Rakyat.
Rini menyebut bahwa hingga saat ini telah diusulkan pendirian 200 Sekolah Rakyat dengan jenjang pendidikan SMP, SMA, dan Sekolah Rakyat Terintegrasi.
Dari sisi regulasi, desain kelembagaan Sekolah Rakyat akan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 6 Tahun 2019, dengan mempertimbangkan lokasi dan jenjang pendidikan yang dibutuhkan.
Untuk pemenuhan kebutuhan guru, Kementerian PANRB bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), termasuk dalam proses seleksi.
"Dengan demikian, peran Kementerian PANRB tidak hanya menfasilitasi pemenuhan guru, tetapi juga mengawal proses seleksi yang adil, terukur, dan sesuai dengan prinsip meritokrasi. Ini penting agar sekolah rakyat tidak hanya berdiri secara kelembagaan, tetapi juga memiliki guru yang kompeten dan sesuai kebutuhan lapangan," tegas Rini.
- Penulis :
- Arian Mesa