HOME  ⁄  Nasional

Polda Jabar Panggil Selebgram Lisa Mariana Terkait Dugaan Video Asusila, Polisi Telusuri Motif Komersial

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polda Jabar Panggil Selebgram Lisa Mariana Terkait Dugaan Video Asusila, Polisi Telusuri Motif Komersial
Foto: Polda Jabar Panggil Selebgram Lisa Mariana Terkait Dugaan Video Asusila, Polisi Telusuri Motif Komersial(Sumber: ANTARA/Rubby Jovan)

Pantau - Polda Jawa Barat menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana pada Jumat, 11 Juli 2025, terkait kasus dugaan video asusila yang menyeret namanya.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya laporan polisi dari sekelompok advokat di Jawa Barat terkait beredarnya beberapa rekaman video syur yang diduga menampilkan Lisa Mariana bersama seorang pria bertato.

Polisi Telah Analisis Tiga Video Berbeda

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dan tercatat di Direktorat Siber Polda Jabar.

"Penyidik telah menganalisis tiga video berbeda yang diduga melibatkan pelaku yang sama namun di lokasi berbeda," ungkap Hendra.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari para pelapor sebagai saksi guna memperkuat laporan yang masuk.

Hendra juga menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Video tidak berasal dari sosok RK, melainkan dari pihak lain," tegasnya.

Polisi Selidiki Motif Perdagangan Konten Asusila

Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Polisi Resza Ramadianshah, menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan awal, video tersebut diduga sengaja diproduksi untuk diperjualbelikan secara daring.

Saat ini, penyidik masih menelusuri keberadaan situs atau platform digital yang menjadi tempat penyebaran konten tersebut.

"Keterangan dari Lisa Mariana nantinya akan menjadi petunjuk penting dalam pengembangan penyidikan," ujar Resza.

Pemeriksaan terhadap Lisa Mariana akan menjadi langkah lanjutan dalam mengungkap motif, pelaku, serta jaringan distribusi konten video asusila tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf