
Pantau - Penyerahan Alexander Vladimirovich Zverev (AVZ), warga negara Rusia, menjadi tonggak sejarah sebagai langkah ekstradisi pertama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas permintaan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Federasi Rusia kepada Pemerintah Indonesia pada 29 Juni 2022.
Proses ekstradisi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tertanggal 2 Juni 2025.
Keputusan Presiden tersebut mengabulkan permintaan ekstradisi serta menunjuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai otoritas pusat yang bertanggung jawab atas penyerahan AVZ.
"Keputusan Presiden ini diterbitkan berdasarkan pertimbangan dari Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia," ungkap pejabat terkait dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Proses Ekstradisi Disertai Komitmen Hukum Internasional
Penyerahan AVZ diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan dan Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Minutes of Surrender oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM bersama perwakilan dari Pemerintah Federasi Rusia.
"Meski perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia saat ini masih dalam proses ratifikasi, pelaksanaan ekstradisi ini mencerminkan komitmen bersama kedua negara dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas," ujarnya.
Widodo, pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM, menyatakan bahwa ekstradisi ini menjadi momen bersejarah dalam memperingati 75 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia dan Rusia.
Penyerahan AVZ ini menandai eratnya hubungan serta kepercayaan kedua negara dalam menegakkan hukum dan keadilan di tingkat internasional.
AVZ Diduga Terlibat Penyuapan dan Kejahatan Siber
Dalam permohonan ekstradisi, Alexander Zverev diduga terlibat dalam beberapa kejahatan berat yang melanggar empat pasal hukum di Rusia, termasuk penyuapan (bribery), tindak pidana korupsi, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seluruh tindak pidana yang dituduhkan kepada AVZ dilakukan di wilayah hukum Federasi Rusia.
Indonesia tidak memiliki kepentingan hukum untuk menuntut Zverev secara mandiri.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa seluruh proses ekstradisi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian (due diligence), penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kepatuhan terhadap standar hukum nasional dan internasional.
"Hal ini merupakan wujud nyata dari komitmen Indonesia untuk terus berperan aktif dalam kerja sama internasional guna menghadapi tantangan global terkait kejahatan lintas negara yang semakin kompleks," ia mengungkapkan.
Indonesia menegaskan posisinya sebagai mitra terpercaya dalam pembangunan sistem hukum internasional yang adil, transparan, dan profesional.
Konferensi pers terkait pelaksanaan ekstradisi digelar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang berperan sebagai pelaksana eksekusi ekstradisi.
- Penulis :
- Arian Mesa