
Pantau - Komisi III DPR RI bersama Pemerintah sepakat menghapus ketentuan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sebelumnya melarang Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lebih berat dari putusan pengadilan tingkat sebelumnya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa ketentuan tersebut sebelumnya tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi KUHAP, tepatnya pada Pasal 293 Ayat 3.
Penghapusan ayat ini dilakukan melalui keputusan seluruh anggota panitia kerja yang membahas revisi KUHAP secara bersama antara DPR dan Pemerintah.
"Jadi tidak ada ketentuan bahwa Mahkamah Agung tidak boleh menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada pengadilan sebelumnya", ungkapnya.
MA Dapat Menjatuhkan Hukuman Berdasarkan Keyakinan
Dengan dihapusnya ketentuan tersebut, Mahkamah Agung kini memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan hukuman berdasarkan keyakinannya, baik itu lebih berat maupun lebih ringan dibandingkan putusan pengadilan sebelumnya.
Adapun bunyi Pasal 293 Ayat 3 yang dihapus adalah: "dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie."
Ketentuan ini sebelumnya merupakan substansi baru yang diajukan Pemerintah dalam DIM, karena dalam KUHAP yang berlaku saat ini, Pasal 293 hanya terdiri dari dua ayat terkait kewenangan MA di tahap kasasi.
Seluruh DIM Revisi KUHAP Telah Dibahas
DPR dan Pemerintah juga telah menuntaskan pembahasan terhadap seluruh DIM revisi KUHAP yang berjumlah 1.676 poin, termasuk di dalamnya usulan perubahan, penghapusan, substansi baru, hingga yang bersifat tetap.
Usai tahap pembahasan, Komisi III DPR RI membentuk Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi guna menindaklanjuti dan merapikan hasil pembahasan bersama Pemerintah.
- Penulis :
- Arian Mesa