Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penyelidikan Kematian Diplomat Kemlu Ditargetkan Rampung dalam Sepekan, Polisi Teliti CCTV dan Data Digital

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Penyelidikan Kematian Diplomat Kemlu Ditargetkan Rampung dalam Sepekan, Polisi Teliti CCTV dan Data Digital
Foto: Penyelidikan Kematian Diplomat Kemlu Ditargetkan Rampung dalam Sepekan, Polisi Teliti CCTV dan Data Digital(Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Polda Metro Jaya menargetkan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, dapat diselesaikan dalam waktu satu minggu sejak jasad korban ditemukan.

Bukti Digital dan CCTV Jadi Fokus Penyelidikan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempelajari sejumlah bukti penting, seperti rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil autopsi, serta perangkat digital milik korban.

"Bukti digital dari laptop dan ponsel sedang dianalisis, termasuk untuk mengetahui lokasi, waktu, dan dengan siapa korban berkomunikasi sebelum ditemukan tewas," ungkap Karyoto.

Ia menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan berdasarkan satu jenis bukti saja.

Meskipun Arya merupakan seorang diplomat, Karyoto menegaskan bahwa kepolisian memiliki pengalaman menangani kasus serupa dan akan bertindak profesional.

Penemuan Jasad dan Desakan Usut Tuntas

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menangani perkara ini setelah jasad Arya ditemukan di sebuah indekos di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (8/7) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kompol Rezha Rahandi dari Polsek Menteng menyebut kepala korban ditemukan dalam kondisi terlilit lakban oleh penjaga kos saat pertama kali ditemukan.

Identitas korban dikonfirmasi sebagai Arya Daru Pangayunan (ADP), staf diplomatik di Kementerian Luar Negeri.

Pihak Kemlu RI telah menyampaikan ucapan duka cita atas wafatnya Arya, sementara sejumlah anggota DPR RI mendesak Polri untuk mengusut tuntas penyebab kematiannya.

Penulis :
Ahmad Yusuf