
Pantau - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang menegaskan bahwa aksi vandalisme di ruang publik tidak akan ditoleransi dan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sanksi Tegas dan Ajakan Jaga Kota
Pelaku vandalisme dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
Sanksinya berupa hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp5 juta.
"Pemkot Tangerang tidak akan menolerir aksi-aksi yang merusak wajah kota," tegas Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan.
Boyke menjelaskan bahwa bentuk vandalisme yang sering terjadi meliputi coretan di fasilitas umum, perusakan bangunan, serta penghancuran sarana publik lainnya.
"Kreativitas itu penting, tapi harus disalurkan dengan cara yang positif dan tidak melanggar hukum," ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan tidak ragu melapor jika menemukan tindakan vandalisme.
"Jangan ragu melapor jika menemukan orang-orang yang tak bertanggung jawab melakukan aksi vandalisme di ruang publik. Bisa hubungi 112 atau aplikasi LAKSA," ujarnya.
Patroli Diperketat, Ruang Ekspresi Disediakan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyampaikan bahwa patroli dan pengawasan ditingkatkan pada titik-titik rawan vandalisme.
Titik tersebut mencakup taman kota, halte, jembatan penyeberangan, dan dinding fasilitas publik.
Selain penegakan hukum, Pemkot Tangerang juga melakukan edukasi melalui kampanye publik yang menyasar pelajar, komunitas seni, dan masyarakat umum.
Pemerintah Kota Tangerang turut mendorong pemuda kreatif untuk menyalurkan ekspresinya secara legal melalui ruang mural yang telah disediakan.
"Menjaga kota ini adalah tanggung jawab kita semua. Mari tunjukkan cinta pada Kota Tangerang dengan tidak merusak, tapi merawat. Masyarakat juga bisa melakukan pelaporan ke call center," tutup Boyke.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf