
Pantau - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang akan menggelar Operasi Patuh Musi 2025 mulai 14 hingga 31 Juli mendatang untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Palembang.
Operasi ini diumumkan secara resmi oleh Kasatlantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta pada Jumat, 11 Juli 2025.
"Operasi ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di kota Palembang," ungkapnya.
Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, sejumlah pelanggaran yang akan dikenai sanksi tilang mencakup berbagai bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan berkendara.
Beberapa di antaranya adalah tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), melanggar marka jalan, melawan arus lalu lintas, tidak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, serta mengendarai kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
AKBP Finan menyampaikan bahwa kegiatan ini juga merupakan upaya edukatif agar masyarakat semakin menyadari pentingnya tertib berlalu lintas.
"Operasi tilang ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan lalu lintas untuk meningkatkan keselamatan di jalan," ia mengungkapkan.
Operasi Dilaksanakan Siang dan Malam
Operasi Patuh Musi ini akan berlangsung selama 18 hari, dengan pelaksanaan yang mencakup waktu siang maupun malam hari.
Polrestabes Palembang menegaskan bahwa jadwal pelaksanaan akan dilakukan secara acak atau tidak menentu, untuk mengantisipasi pelanggaran yang kerap terjadi di luar jam-jam operasional biasa.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas kapan pun dan di mana pun berada demi menjaga keselamatan bersama.
- Penulis :
- Shila Glorya