
Pantau - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus yang terjadi sepanjang April hingga Juli 2025.
Kepala BNN Jawa Tengah, Brigjen Pol. Agus Rohmat, menyatakan bahwa pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah di Jawa Tengah dengan barang bukti mencakup berbagai jenis narkotika.
Barang Bukti dan Modus Penyelundupan
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 0,53 gram sabu-sabu, 1,7 kilogram ganja, 600 butir ekstasi, dan 71.000 pil koplo.
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah upaya pengiriman 1 kilogram sabu-sabu dari Medan ke Salatiga yang disamarkan dalam bungkusan kopi.
"1 kg sabu-sabu disamarkan di dalam bungkusan kopi", ungkap Agus Rohmat.
Ia menambahkan bahwa modus tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas dan menghindari pelacakan oleh aparat penegak hukum.
Proses Pemusnahan dan Dampak Pencegahan
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa kandungan narkotikanya oleh petugas Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah.
Setelah dinyatakan positif mengandung narkotika, barang-barang tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incinerator.
Agus Rohmat menjelaskan bahwa total nilai ekonomi dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp534 juta.
Ia juga menyebutkan bahwa tindakan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 75 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
- Penulis :
- Shila Glorya