
Pantau - Empat pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam operasi penindakan yang digelar di wilayah Batuceper, Tangerang.
Keempat pelaku diketahui merupakan residivis dan terbagi dalam dua kelompok berbeda yang masing-masing menyasar kendaraan roda dua dan roda empat.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batuceper setelah menerima laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor.
Dua pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap berinisial RP dan IR.
Sementara itu, dua pelaku pencurian mobil berinisial SD dan SL.
Barang Bukti Lengkap Diamankan Polisi
Dari tangan RP dan IR, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian, satu kunci leter T, dan satu senjata tajam jenis badik.
Sementara dari kelompok pelaku roda empat, polisi mengamankan satu unit mobil boks Mitsubishi L300 hasil curian.
Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, tang potong, gembok dan rantai yang telah dirusak, serta sejumlah kunci palsu.
"Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas kejahatan jalanan di wilayah Batuceper. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan," ungkap salah satu petugas kepolisian.
Polisi Imbau Warga Lebih Waspada
Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi curanmor dan selalu menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan.
Ia menambahkan, "Jika melihat aktivitas mencurigakan, kami harap masyarakat segera melapor ke Polsek terdekat atau melalui call center Polri 110. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menekan angka kejahatan," ungkapnya.
Keempat pelaku kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Batuceper.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
- Penulis :
- Aditya Yohan