Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR RI Tegaskan Transparansi dan Klarifikasi Miskonsepsi dalam Pembahasan RUU KUHAP

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Komisi III DPR RI Tegaskan Transparansi dan Klarifikasi Miskonsepsi dalam Pembahasan RUU KUHAP
Foto: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi III DPR RI menyampaikan perkembangan terbaru pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang kini telah memasuki tahap perumusan dan sinkronisasi oleh Timus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi) bersama pemerintah.

Sebanyak 150 pasal telah disisir dan dirapikan pada Jumat, 11 Juli 2025, dalam proses yang diklaim berlangsung terbuka dan transparan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen pihaknya untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya.

"Kami ingin transparan dalam proses pembahasan ini, tidak seperti pembahasan undang-undang lain yang kadang dilakukan di hotel dan mengundang kecurigaan," ungkapnya.

Seluruh proses pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) disiarkan secara langsung dan dapat diakses publik melalui kanal YouTube resmi DPR RI.

Namun, terdapat kendala teknis dalam mengunggah perubahan pasal secara langsung karena penyusunan dan penomoran ulang yang masih berlangsung.

" Kami belum bisa mengunggah pasal yang diubah langsung, karena menunggu pasal-pasal lainnya selesai disisir dan dirapikan," ia mengungkapkan.

Rapat Timus dan Timsin yang sebelumnya tidak disiarkan kini diminta untuk dilakukan secara live streaming demi menjaga transparansi penuh.

Masyarakat dan media diundang untuk menyaksikan langsung jalannya pembahasan, bahkan diizinkan bermalam di lokasi dengan konsumsi yang disediakan.

Klarifikasi Enam Isu Penting dalam RUU KUHAP

Habiburokhman juga menjelaskan enam miskonsepsi utama yang kerap menjadi sorotan publik terkait isi RUU KUHAP.

Pertama, mengenai penangkapan (Pasal 90), ditegaskan bahwa waktu penangkapan tetap 1x24 jam seperti di KUHAP lama dan tidak berubah menjadi 7x24 jam, kecuali untuk kasus khusus seperti terorisme yang memang diatur dalam undang-undang tersendiri.

Kedua, terkait kewenangan Polri (Pasal 7 Ayat 5), Habiburokhman menyatakan bahwa KUHAP baru tidak menambah kewenangan Polri, bahkan beberapa kewenangan dikurangi karena penyidik kini berasal dari beberapa institusi. Polri tetap menjadi penyidik utama, namun tidak absolut.

Ketiga, tindak lanjut laporan (Pasal 23 Ayat 7) kini memiliki mekanisme jika laporan tidak ditindaklanjuti dalam 14 hari. Pelapor dapat melapor ke atasan penyidik atau pengawas, hal yang belum diatur di KUHAP lama.

Keempat, terkait hak memilih kuasa hukum (Pasal 134), disebutkan bahwa isu tersangka tidak bisa memilih kuasa hukum adalah tidak benar. "Pasal 134 huruf B KUHAP baru secara eksplisit menjamin hak tersangka untuk memilih, menghubungi, dan didampingi advokat dalam setiap pemeriksaan," jelas Habiburokhman.

Kelima, pada syarat penahanan (Pasal 93 Ayat 5), KUHAP baru memberikan ukuran yang lebih rinci, termasuk tidak memenuhi dua kali panggilan, mencoba melarikan diri, mempengaruhi saksi, hingga menghilangkan barang bukti.

Keenam, terkait kewenangan Mahkamah Agung, ditegaskan bahwa Mahkamah Agung tetap memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan hukum relevan dalam memutus perkara sebagai judex facti.

Terkait isu penyadapan, Habiburokhman juga memberikan penjelasan.

"Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan. Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini," ujarnya.

Proses Sinkronisasi Berlanjut Minggu Depan

Hingga saat ini, sekitar 150 pasal dalam RUU KUHAP telah selesai disisir dan dirapikan.

Proses penyisiran lanjutan dijadwalkan pada Senin, 14 Juli 2025, oleh Timus dan Timsin bersama pemerintah.

Setelah proses sinkronisasi rampung, hasilnya akan dikembalikan ke Panitia Kerja (Panja) untuk dikaji ulang sebelum dibahas kembali di Komisi III DPR RI.

"Kami berharap lebih banyak informasi yang bisa tersampaikan dan dipahami masyarakat. Kami di sini bekerja secermat mungkin," tutup Habiburokhman.

Penulis :
Arian Mesa