
Pantau - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur bersama tim gabungan berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal 1.260 ekor burung pleci kacamata jawa (Zosterops flavus) dari Maumere, Kabupaten Sikka, menuju Surabaya, Jawa Timur.
Kepala BBKSDA NTT, Adhi Nurul Hadi, menjelaskan bahwa burung-burung tersebut ditemukan dalam delapan kandang yang dibungkus dengan kain.
"Dari 1.260 ekor itu, 140 ekor ditemukan dalam keadaan mati", ungkapnya.
Meskipun pengiriman berhasil digagalkan, pelaku penyelundupan berhasil melarikan diri dan hingga saat ini belum diketahui identitasnya.
Satwa Dilindungi dan Ancaman Pidana Berat
Burung pleci kacamata jawa merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Tindakan memburu, menangkap, menyimpan, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
1.120 Ekor Burung Akan Dilepasliarkan
Adhi menyampaikan bahwa sebanyak 1.120 ekor burung pleci kacamata jawa yang masih hidup akan dilepasliarkan di habitat yang sesuai di wilayah Kabupaten Sikka.
"Terhadap barang bukti temuan burung pleci kacamata jawa berjumlah 1.120 ekor selanjutnya akan dilakukan pelepasliaran pada lokasi yang sesuai di wilayah Kabupaten Sikka bersama para pihak terkait", ujarnya.
Pelepasliaran dilakukan untuk menyelamatkan populasi satwa di alam, menjaga keseimbangan ekosistem, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian satwa liar.
Apresiasi untuk Tim Gabungan dan Imbauan untuk Masyarakat
BBKSDA NTT menyampaikan apresiasi atas kerja sama berbagai pihak yang berperan dalam pengungkapan kasus ini, yaitu:
- Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut Maumere
- Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Lorens Say Maumere Polres Sikka
- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Maumere
- Pelindo Cabang Maumere
- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT
Kepada masyarakat, BBKSDA mengimbau untuk tidak melakukan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar secara ilegal.
"Kepada seluruh lapisan masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pemanfaatan satwa dan tumbuhan liar secara ilegal, bukan hanya adanya ancaman pidana namun juga pertimbangan kepentingan pelestarian jenis serta peran satwa liar pada ekosistem", tegas Adhi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf