
Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat telah memberikan perlindungan terhadap 165 korban tindak pidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sepanjang Januari hingga Juni 2025, dengan mayoritas kasus merupakan korban kekerasan seksual terhadap anak.
Restitusi dan Pemenuhan Hak Prosedural Mendominasi
Wakil Ketua LPSK, Antonius P.S Wibowo, menyampaikan dalam keterangan di Pangkalpinang pada Minggu bahwa program perlindungan di Bangka Belitung didominasi oleh fasilitasi restitusi bagi korban kekerasan seksual anak.
"Program perlindungan korban pidana di Kepulauan Babel ini didominasi fasilitasi restitusi korban seksual anak," ungkapnya.
Dari 165 orang yang menerima perlindungan, rinciannya adalah sebagai berikut: fasilitasi restitusi 69 orang, pemenuhan hak prosedural 44 orang, rehabilitasi psikologis 32 orang, rehabilitasi psikososial 6 orang, bantuan medis 7 orang, hak pembiayaan 4 orang, perlindungan fisik 2 orang, dan biaya hidup sementara 1 orang.
Antonius menyebut bahwa perlindungan kedua terbanyak adalah pendampingan terhadap pemenuhan hak prosedural.
Upaya ini bertujuan untuk memastikan para saksi dan korban dapat menjalani seluruh proses hukum mulai dari penyidikan hingga persidangan secara aman dan terinformasi.
Fokus pada Pemulihan Psikologis Korban Anak
Perlindungan rehabilitasi psikologis difokuskan kepada korban kekerasan seksual terhadap anak yang mengalami trauma berat.
"Program perlindungan cukup banyak adalah fasilitasi restitusi bagi korban-korban kekerasan seksual terhadap anak dan bukan terhadap anak," katanya menambahkan.
LPSK juga menjalin kerja sama dengan para psikolog profesional dan instansi pemerintah daerah guna mendukung proses pemulihan psikologis para korban.
"Dalam pemulihan psikologis korban kekerasan seksual ini, kami bekerja sama dengan psikolog-psikolog yang tergabung di dalam organisasi profesi maupun psikolog yang ada di pemerintah daerah," jelas Antonius.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf