
Pantau - Polda Jawa Tengah menggelar Operasi Patuh Candi 2025 selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Juli 2025, dengan fokus pada penindakan kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak tahunan atau pajak mati.
Pajak Mati Jadi Target Utama Penilangan
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Pratama Adhyasastra, menyatakan bahwa petugas di lapangan akan menindak tegas pengendara yang terbukti tidak membayar pajak tahunan kendaraannya.
"Pengendara yang pajak tahunannya mati akan ditilang," ungkapnya.
Selain penindakan, petugas juga akan mengarahkan pengendara untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.
Sebanyak 2.480 personel dari Polda Jawa Tengah dan jajaran Polres diturunkan untuk mendukung pelaksanaan operasi tersebut.
Tujuh Pelanggaran Disasar, Penegakan Humanis
Tujuh jenis pelanggaran lalu lintas menjadi fokus Operasi Patuh Candi 2025, antara lain:
- Berkendara sambil menggunakan telepon seluler
- Pengemudi di bawah umur
- Tidak memakai helm atau sabuk pengaman
- Melanggar marka dan rambu lalu lintas
- Pajak kendaraan mati
- Pelanggaran lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan
Polres di seluruh wilayah Jawa Tengah juga diminta untuk melakukan deteksi dini terhadap titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Pratama menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara humanis dan didahului dengan tindakan preemtif.
Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas.
Selama semester I 2025, jumlah pelanggaran lalu lintas di Jawa Tengah tercatat sebanyak 284 ribu kasus, menurun 25 persen dibandingkan 397 ribu kasus pada periode yang sama tahun lalu.
Dukungan Badan Pendapatan Daerah
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, menyatakan dukungannya terhadap penindakan kendaraan dengan pajak mati.
"Masih ada sekitar 3 juta objek pajak yang pajaknya mati dan belum dilunasi," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan pajak kendaraan merupakan bagian dari pengecekan kelengkapan pengendara yang sah dan wajib.
- Penulis :
- Aditya Yohan