
Pantau - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan PT PLN (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pendampingan hukum sebagai upaya memperkuat tata kelola dan kepatuhan hukum dalam operasional perusahaan listrik negara tersebut.
Sinergi untuk Tata Kelola yang Baik
Penandatanganan PKS ini dilaksanakan di Kantor PT PLN (Persero) UID Sulselrabar, Kota Makassar, dan merupakan bagian dari kolaborasi nasional antara Kejaksaan dan PLN yang juga dilakukan secara serentak di Kejaksaan Agung dan 33 Kejati seluruh Indonesia.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum melalui bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
"Silahkan teman-teman bekerja, untuk permasalahan hukum, kami dari JPN (Jaksa Pengacara Negara) yang akan melakukan pendampingan," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa fungsi pencegahan dari bidang Datun sangat penting untuk mencegah penyimpangan serta potensi tindak pidana dalam proyek-proyek ketenagalistrikan.
Menurut Agus, banyak unit di PLN menghadapi kendala dalam pengadaan barang dan jasa sehingga dukungan hukum sangat dibutuhkan.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, juga menyatakan komitmen Kejaksaan dalam mendukung PLN.
"Kehadiran negara harus benar-benar dirasakan masyarakat dengan menyediakan listrik yang berkeadilan. Untuk itu Kejaksaan siap jadi mitra strategis bagi PLN untuk mewujudkan hal tersebut," ia mengungkapkan.
Komitmen dan Harapan Bersama
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyebut bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat aspek legal dalam kegiatan operasional PLN, termasuk pengadaan barang dan jasa, penanganan piutang, serta pendampingan proyek kelistrikan.
"Kerja sama ini menunjukkan komitmen PLN dan Kejaksaan dalam memastikan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dan kepatuhan hukum," kata Darmawan.
General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, menilai PKS ini sebagai langkah preventif dan bagian dari pengelolaan keuangan negara yang lebih optimal.
"PKS yang ditandatangani ini adalah komitmen dan kolaborasi PLN yang memiliki peran vital, baik dalam bidang perdata maupun tata usaha negara," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kerja sama ini memberikan rasa percaya diri kepada para pegawai PLN dalam menjalankan berbagai program, termasuk yang berkaitan dengan aspek hukum.
Edyansyah juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejati Sulsel dan seluruh jajaran atas dukungan dalam mewujudkan perjanjian ini, serta berharap kerja sama tersebut terus berlanjut dan memberi manfaat bagi kedua pihak.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pesan dari Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, agar PLN terus mendukung program Pemerintah Provinsi, terutama dalam penyediaan listrik di pulau-pulau terluar.
Kerja sama ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN tahun 2025–2034.
"Ini merupakan dokumen strategis penting di Indonesia yang menguraikan rencana PLN untuk pengembangan sistem kelistrikan nasional selama periode 10 tahun," jelas Edyansyah.
PKS ini ditandatangani oleh Kejati Sulsel dan jajaran bersama tiga unit PLN utama di wilayah Sulawesi, yakni PT PLN (Persero) UID Sulselrabar, PT PLN (Persero) UIP Sulawesi, dan PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sulawesi.
- Penulis :
- Arian Mesa