Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dua WNA di Yogyakarta Jadi Tersangka Pidana Keimigrasian karena Gunakan Izin Tinggal Fiktif

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Dua WNA di Yogyakarta Jadi Tersangka Pidana Keimigrasian karena Gunakan Izin Tinggal Fiktif
Foto: Dua WNA berinisial MY dan AY sebagai tersangka pidana keimigrasian, setelah terbukti berpindah alamat tanpa melapor serta menggunakan izin tinggal investor dengan alamat usaha fiktif (sumber: Imigrasi Yogyakarta)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menetapkan dua warga negara asing (WNA) berinisial MY dan AY sebagai tersangka pidana keimigrasian setelah terbukti berpindah alamat tanpa melapor serta menggunakan izin tinggal investor dengan alamat usaha fiktif.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula dari informasi Polres Sleman terkait dugaan penipuan yang melibatkan kedua WNA tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Imigrasi Yogyakarta bersama Tim Resmob Polres Sleman melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan MY dan AY.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa keduanya berpindah alamat sebanyak dua kali tanpa melapor ke Imigrasi, yang melanggar kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 71.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Yogyakarta Sefta Adrianus Tarigan menegaskan, "Pelanggaran administratif ini tidak dapat dianggap sepele karena berdampak langsung pada pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Dalam kasus ini, pelanggaran tersebut memenuhi unsur pidana keimigrasian."

Izin Tinggal Fiktif

Hasil pendalaman menunjukkan MY dan AY memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, masing-masing dengan nilai investasi tertera Rp49 miliar dan Rp15 miliar.

Alamat kantor usaha yang dicantumkan berada di Jakarta Selatan, sehingga dilakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Namun hasil verifikasi membuktikan alamat tersebut fiktif dan tidak ada aktivitas bisnis sesuai izin yang dimiliki.

"Hal ini memperkuat dugaan bahwa izin tinggal sebagai investor digunakan secara tidak sah untuk memperoleh kemudahan tinggal di Indonesia," kata Sefta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi menegaskan, tindakan MY dan AY bukan sekadar pelanggaran administratif.

"Tindakan dua WNA itu sudah memenuhi unsur pidana keimigrasian," ujarnya.

Saat ini MY dan AY sedang menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Berkas perkara akan segera dilimpahkan untuk penegakan hukum pidana keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Tedy.

Ia menambahkan, “Kami akan terus mendukung upaya peningkatan ekonomi nasional, khususnya di wilayah Yogyakarta, dengan memberikan pelayanan terbaik kepada investor asing yang serius dan mematuhi peraturan. Tapi kami juga akan bertindak tegas terhadap penyalahgunaan izin tinggal yang dapat merugikan negara.”

Penulis :
Arian Mesa