Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polres Aceh Barat Tegaskan Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembakaran Lahan yang Sebabkan Karhutla

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polres Aceh Barat Tegaskan Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembakaran Lahan yang Sebabkan Karhutla
Foto: (Sumber: Petugas BPBD melakukan upaya pemadaman api yang membakar lahan di sekitar Kompleks Perumahan Philips, Desa Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (3/7/2025). ANTARA/HO-Dok BPBD Aceh Barat)

Pantau - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan karena tindakan tersebut berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dapat dikenakan sanksi pidana.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yoghi Hadisetiawan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menemukan tujuh lokasi lahan yang terbakar.

"Sampai saat ini, sudah ada tujuh lokasi lahan yang kami temukan terbakar. Satu orang warga juga sedang kami periksa terkait dugaan pembakaran tersebut," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa hasil penyelidikan di sejumlah kecamatan menunjukkan indikasi kuat bahwa kebakaran disebabkan oleh ulah oknum yang dengan sengaja membakar lahan.

Pemeriksaan Awal Dilakukan, Pelaku Terancam Proses Hukum

Polres Aceh Barat telah mengidentifikasi terduga pelaku dan kini tengah menjalani pemeriksaan awal di Polsek Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

"Jika luas lahan yang terbakar mencapai dua hektare, kami akan mengambil langkah tegas. Pelakunya akan kami proses hukum hingga ke pengadilan," tegas Yoghi.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak lalai saat menggunakan api untuk membersihkan lahan dan wajib memastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.

"Kalau api dibiarkan menyebar dan menimbulkan kebakaran, konsekuensinya adalah sanksi pidana," ujarnya.

Untuk mencegah karhutla, Polres Aceh Barat telah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media, seperti media sosial, spanduk, papan pengumuman, dan sarana informasi lainnya.

"Jadi, jangan salahkan kami jika ke depan kami harus bertindak tegas terhadap warga yang masih membandel membakar lahan," tegasnya lagi.

Polres Aceh Barat menekankan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan.

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, setiap orang yang dengan sengaja membakar lahan dapat dijatuhi pidana penjara serta denda dalam jumlah besar.

Penulis :
Ahmad Yusuf