Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Siapkan Inpres GN-AKPA untuk Tangani Darurat Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Inpres GN-AKPA untuk Tangani Darurat Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Foto: (Sumber: Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan dalam rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (10/7/2025). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

Pantau - Pemerintah tengah mempersiapkan pelaksanaan Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA) sebagai respons atas situasi darurat kekerasan yang terus meningkat di Indonesia.

Pembahasan GN-AKPA dilakukan dalam rapat koordinasi yang digelar di Jakarta pada Kamis, 10 Juli 2025, dan menghasilkan rumusan utama berupa rencana penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum pelaksanaan gerakan tersebut.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menekankan pentingnya implementasi GN-AKPA secara menyeluruh dan konkret oleh seluruh kementerian dan lembaga.

"Kita tidak bisa hanya berhenti pada seruan moral atau simbolik. Instruksi Presiden (Inpres) tentang GN-AKPA harus memiliki kekuatan implementatif yang jelas, dijalankan oleh semua kementerian dan lembaga, dan dapat dirasakan dampaknya oleh masyarakat," tegas Otto.

Langkah Nyata untuk Perlindungan Korban dan Pencegahan Kekerasan

Otto menyampaikan bahwa negara harus hadir dalam bentuk tindakan nyata, termasuk memperkuat akses korban terhadap layanan pelaporan dan bantuan hukum, serta dukungan memadai bagi pemberi bantuan hukum.

Ia juga mendorong peningkatan edukasi bagi aparat penegak hukum agar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mendapat prioritas penanganan yang tinggi.

Otto menambahkan bahwa GN-AKPA harus memiliki mekanisme pelaksanaan yang terukur, termasuk pembangunan pusat data kekerasan yang dapat diakses secara real time oleh seluruh sektor terkait.

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno.

Angka Kekerasan Tinggi, Pemerintah Dorong Sinergi Lintas Sektor

Data menunjukkan bahwa lebih dari 11 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat selama enam bulan pertama tahun 2025.

Kasus-kasus tersebut mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, hingga kekerasan berbasis teknologi informasi (daring).

"Angka ini menunjukkan situasi yang sudah memasuki kategori darurat nasional, sehingga diperlukan kebijakan perlindungan yang lebih kuat, kolaboratif, dan terpadu dari seluruh kementerian dan lembaga," tegas Pratikno dalam rapat.

Inpres GN-AKPA nantinya diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, baik langsung maupun digital.

Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara seperti Menteri Agama Nasarudin Umar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono, Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria, Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto, Wakil Menteri P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla, dan Sekretaris Deputi Hukum Kemenko Kumham Imipas Sri Yuliani.

Pemerintah berharap melalui sinergi lintas sektor, GN-AKPA dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata dalam mewujudkan perlindungan yang adil dan menyeluruh bagi kelompok rentan di seluruh Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf