billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Pastikan Seluruh Pasal Penyadapan Dihapus dari RUU KUHAP, Akan Diatur dalam UU Terpisah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Pastikan Seluruh Pasal Penyadapan Dihapus dari RUU KUHAP, Akan Diatur dalam UU Terpisah
Foto: (Sumber: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa seluruh ketentuan mengenai penyadapan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dihapus dan dipindahkan ke undang-undang tersendiri.

Penyadapan Akan Diatur dalam UU Khusus

Habiburokhman menegaskan bahwa pengaturan penyadapan tidak lagi akan dimasukkan dalam KUHAP, melainkan akan menjadi bagian dari undang-undang yang khusus mengatur hal tersebut.

"Pokoknya penyadapan itu diaturnya semuanya di Undang-Undang baru," ujarnya.

Sebelumnya, mekanisme penyadapan tercantum dalam Pasal 124 RUU KUHAP, yang merupakan bagian keenam dan terdiri atas enam ayat.

Salah satu ketentuan dalam Pasal 124 ayat (2) menyebutkan bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan negeri.

Ketentuan ini sempat menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dinilai tidak sesuai dengan praktik yang telah berjalan.

KPK Soroti Ketidaksesuaian dengan Praktik Selama Ini

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa mekanisme penyadapan dalam RUU KUHAP berbeda dengan prosedur yang selama ini dijalankan oleh lembaganya.

"Penyadapan misalnya, dalam RUU KUHAP disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat ya. Namun, penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap penyelidikan, dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat," jelasnya.

Meski demikian, Budi menambahkan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK tetap dalam pengawasan, karena setiap tindakan tersebut dilaporkan kepada Dewan Pengawas.

"Jadi, penyadapan ini dipastikan memang betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK," ungkapnya.

Penghapusan pasal penyadapan dalam RUU KUHAP diharapkan dapat membuka ruang untuk penyusunan regulasi khusus yang lebih sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum dan praktik di lapangan.

Penulis :
Aditya Yohan