
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan keterkaitan antara investasi Google di Gojek dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik sedang menyelidiki kebenaran investasi tersebut dan kemungkinan pengaruhnya terhadap proses pengadaan barang pemerintah.
"Itu yang mau didalami makanya, ada kaitan investasi. Apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul," ungkapnya.
Harli menambahkan bahwa jika benar ada investasi, maka perlu dilihat apakah hal tersebut berkontribusi pada keputusan pengadaan Chromebook.
"Kalau itu betul, apakah itu mempengaruhi terhadap pengadaan Chromebook karena pengadaan ini oleh pemerintah. Makanya, pihak-pihak itu dipanggil beberapa waktu lalu hingga saat ini," jelasnya.
Pemeriksaan Sejumlah Tokoh dan Penggeledahan Kantor GoTo
Penyidik telah memeriksa beberapa tokoh penting yang terkait dengan Gojek, termasuk pendiri Gojek dan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, serta Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tahun 2020, Andre Soelistyo, dan Melissa Siska Juminto selaku pemilik PT Gojek Indonesia.
Selain itu, Kejagung juga telah menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) pada Selasa, 8 Juli 2025.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat-surat penting, serta perangkat elektronik seperti flashdisk.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap perwakilan Google, yaitu GSM yang menjabat sebagai Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia.
Dugaan Pemufakatan Jahat dan Perubahan Kajian Teknis
Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak untuk mengarahkan tim teknis agar membuat kajian yang merekomendasikan penggunaan Chromebook.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome," ujar Harli.
Padahal, pada tahun 2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Pendidikan (Pustekom) Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook dan menyimpulkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif digunakan dalam proses pembelajaran.
Kajian awal yang dibuat oleh tim teknis sebenarnya merekomendasikan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Windows.
Namun, rekomendasi tersebut kemudian diganti oleh kajian baru dari Kemendikbudristek yang mengarah pada penggunaan sistem operasi ChromeOS.
Pengadaan Chromebook Habiskan Dana Hampir Rp10 Triliun
Proyek pengadaan Chromebook oleh Kemendikbudristek pada periode 2019–2022 ini tercatat menyerap anggaran sebesar Rp9,982 triliun.
Anggaran tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni dana satuan pendidikan (DSP) sebesar Rp3,582 triliun dan dana alokasi khusus (DAK) sebesar sekitar Rp6,399 triliun.
- Penulis :
- Aditya Yohan