Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Mulai Bahas RUU BPIP, Pakar Ingatkan Potensi Tumpang Tindih dan Tafsir Tunggal Pancasila

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR RI Mulai Bahas RUU BPIP, Pakar Ingatkan Potensi Tumpang Tindih dan Tafsir Tunggal Pancasila
Foto: (Sumber: Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan (tengah) saat rapat dengar pendapat umum tentang penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Pantau - DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) pada 9 Juli 2025.

RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 dan dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dua tokoh nasional, yaitu Prof. Jimly Asshiddiqie dan Lukman Hakim Saifuddin.

Pembahasan Dimulai Tanpa Polemik Seperti RUU HIP

Tidak seperti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang memicu kontroversi pada 2020, pembahasan RUU BPIP kali ini berlangsung lebih tenang dan sistematis.

Meski demikian, muncul sejumlah pertanyaan terkait urgensi dan kebutuhan pembentukan undang-undang ini, mengingat tugas pembinaan ideologi Pancasila selama ini juga dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga negara lainnya.

Kekhawatiran publik mencakup potensi tumpang tindih fungsi antar lembaga, birokratisasi berlebihan, serta pemborosan anggaran negara.

Lemahnya Dasar Hukum BPIP Jadi Alasan Penguatan

Saat ini, keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) hanya berlandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2018.

Berdasarkan Keppres tersebut, BPIP bertugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan secara nasional.

BPIP juga memiliki mandat untuk menyusun standar pendidikan ideologi serta mengkaji regulasi agar selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

Namun, karena hanya berbasis Keppres, posisi hukum BPIP dinilai lemah dan rentan dibubarkan sewaktu-waktu oleh kekuasaan eksekutif.

Prof. Jimly Asshiddiqie menyampaikan pentingnya menjamin agar penguatan hukum BPIP melalui undang-undang tidak mengarah pada pemaksaan satu tafsir atas Pancasila.

"Penting untuk memastikan bahwa substansi RUU BPIP tidak membuka ruang bagi tafsir tunggal atas Pancasila," ungkapnya.

Para pakar juga menekankan bahwa RUU BPIP dibutuhkan untuk memperkuat legitimasi dan fungsi kelembagaan BPIP dalam menjaga ideologi Pancasila secara konsisten dan berkelanjutan.

Penulis :
Ahmad Yusuf

Terpopuler