
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa seluruh proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat melalui website resmi DPR RI di dpr.go.id.
Habiburokhman menyampaikan bahwa pasal-pasal dalam RUU KUHAP merupakan hasil dari penyerapan aspirasi publik dan disusun secara transparan.
Ia menegaskan bahwa proses pembahasan disiarkan langsung melalui kanal media DPR RI untuk memastikan akuntabilitas.
"Tidak benar jika ada berita yang memberitakan bahwa draft RUU KUHAP itu hilang, saya tegaskan seluruh dokumen KUHAP sangat lengkap bahkan setelah ada rapat kami langsung update," ujarnya.
Akses Draf dan Aplikasi Pendukung Kini Tersedia
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyampaikan bahwa masyarakat kini bisa mengakses seluruh draf RUU KUHAP secara langsung melalui website resmi DPR RI.
Ia mengakui bahwa sebelumnya sempat terjadi gangguan teknis yang menyebabkan situs DPR tidak dapat diakses, namun masalah tersebut telah ditangani.
"Sebelumnya sempat ada masalah teknis namun dapat kami selesaikan dengan cepat, dan saya pastikan setiap masyarakat dapat mengakses seluruh draf RUU KUHAP melalui kanal media resmi DPR," ungkap Indra.
Ia juga menjelaskan bahwa DPR telah mengembangkan dua aplikasi, yaitu Nusantara (Navigasi Utama Sinergi untuk Rakyat) dan Cakrawala, untuk mendukung transparansi dan keterbukaan informasi publik.
"Kami targetkan agar secepatnya publik dapat mengakses aplikasi Cakrawala untuk memantau langsung aktivitas kedewanan," ujarnya.
Indra menambahkan bahwa seluruh aktivitas politik di DPR terbuka untuk publik, meski tantangan keamanan siber menjadi perhatian utama.
"Jadi memang website DPR sangat banyak serangan sibernya sehingga untuk memastikan keamanan website resmi kami harus membuat tindakan dengan mematikan sementara untuk mengamankan data-datanya," jelasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan