
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menolak tegas tudingan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilakukan secara ugal-ugalan dan menyembunyikan draf dari publik.
"Jadi enggak ada yang sama sekali disembunyikan. Jadi saya menolak keras kalau proses penyusunan RUU ini disebut ugal-ugalan. Mungkin yang mengkritik lah yang mengkritiknya ugal-ugalan," tegas Habiburokhman dalam pernyataan resminya.
Ia menekankan bahwa DPR RI merupakan lembaga negara yang justru paling transparan, dengan seluruh rapat disiarkan secara langsung dan bisa diakses publik.
"Jangankan hasil rapat, kami bisik-bisik saja bisa kedengaran kemarin waktu live, pak. Kami bisik-bisik kanan-kiri dengan teman saja terdengar," tambahnya.
Draf RUU KUHAP Sudah Diunggah dan Bisa Diakses Publik
Habiburokhman menjelaskan bahwa dokumen RUU KUHAP telah diunggah ke situs resmi DPR RI dan tersedia bagi siapa pun yang ingin mengaksesnya.
"Kami selalu mengupload, setiap upload segera mungkin setelah kami memperoleh dokumen tersebut," ujarnya.
Ia mengakui bahwa situs DPR RI sempat mengalami gangguan teknis berupa server down, tetapi hal itu hanya berlangsung kurang dari satu jam dan langsung diperbaiki.
Gangguan tersebut, menurutnya, telah menimbulkan kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi isu bahwa draf tidak dapat diakses, padahal dokumen tetap tersedia di situs setelah diperiksa ulang.
Jenis dokumen yang tersedia meliputi:
- Draf RUU KUHAP
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
- Hasil rapat panitia kerja (panja)
- Hasil perumusan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin)
- Hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU)
Fitur Pencarian dan Smart Assistant Disiapkan untuk Bantu Publik
Habiburokhman menyatakan bahwa masyarakat dapat dengan mudah mencari dokumen dengan mengetik nama dokumen yang diinginkan pada kolom pencarian di situs DPR RI.
"Tadi sudah disimulasikan oleh teman-teman mekanisme pengunduhannya dan cara yang lebih cepat untuk mengunduhnya sudah disimulasikan," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jika publik masih mengalami kesulitan dalam mengakses dokumen, situs DPR RI juga menyediakan fitur smart assistant yang dirancang untuk memberi arahan secara komunikatif.
"Jadi sampai akhirnya kalau pun mentok ada smart assistant lagi, smart assistant itu komunikatif bisa menjawab dengan detail memberikan arahan cara mengunduhnya," katanya.
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip transparansi.
- Penulis :
- Aditya Yohan