
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengamankan 11 tersangka terkait kasus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal selama Juli 2025.
Dua Kasus Terbongkar, Puluhan Korban Diamankan
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan pengungkapan kasus pertama terjadi pada 4 Juli 2025 di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan 26 korban berhasil diselamatkan oleh petugas.
"Para korban direkrut melalui jaringan Tenaga Kerja Indonesia yang sudah berada di Malaysia, kemudian diberangkatkan menggunakan speedboat dari Pulau Rupat," ungkapnya.
Dua dari tiga tersangka diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial DS dan NR.
Pasangan tersebut menjemput korban dari terminal di Dumai, kemudian membawa mereka ke hutan mangrove di Pulau Rupat sebelum diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.
Sementara itu, kasus kedua terungkap pada 2 Juli 2025 di Kota Dumai.
Sebanyak delapan tersangka diamankan dan 32 korban berhasil ditemukan sebelum diberangkatkan melalui pelabuhan tidak resmi.
Modus yang digunakan melibatkan penjemputan korban dari terminal lalu diantar ke pantai sebagai titik keberangkatan.
Jaringan Terorganisasi, Polda Kejar Otak Pelaku
Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menyatakan bahwa para pelaku telah lama menjalankan praktik ini dengan metode yang cukup rapi dan terstruktur.
Modus operandi mencakup penggunaan jaringan calo, penyedia kapal, dan pemilik kapal yang bekerja secara terpisah untuk menghindari pelacakan oleh aparat.
"Rata-rata korban adalah pekerja migran ilegal yang telah beberapa kali bolak-balik ke luar negeri. Biaya yang dikeluarkan untuk satu kali keberangkatan mencapai Rp25 juta dengan jumlah sekitar 30 orang," jelasnya.
Saat ini, Polda Riau masih memburu pelaku utama atau bos besar yang diduga berada di luar Provinsi Riau.
Kesebelas tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding turut hadir dalam konferensi pers tersebut dan menegaskan pentingnya penegakan hukum tegas terhadap pelaku.
"Mereka mencari uang untuk bertahan hidup, malah dijadikan komoditas oleh para calo. Ini tindakan kurang ajar," ia mengungkapkan.
Ia juga menyampaikan bahwa para korban seolah-olah dipersiapkan untuk wisata, padahal mereka sebenarnya dijerat dalam skema pengiriman ilegal ke luar negeri untuk bekerja.
- Penulis :
- Shila Glorya