
Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak tokoh-tokoh lembaga keagamaan di Sulawesi Utara untuk aktif mensertipikasi aset-aset tempat ibadah guna menghindari potensi konflik dan penyerobotan tanah di masa mendatang.
Tujuan Sertipikasi untuk Keamanan Aset Keagamaan
Dalam kunjungan kerjanya ke Sulawesi Utara, Nusron menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tempat ibadah.
"Hari ini kita ada banyak kegiatan, itu salah satu ya, untuk memberikan sertipikat di tempat-tempat ibadah, baik wakaf maupun hak milik," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa sertipikasi tempat ibadah penting untuk mengamankan aset masyarakat yang memiliki nilai religius sekaligus potensi nilai ekonomi yang tinggi.
"Untuk melakukan sekuritisasi atau keamanan atas aset-aset masyarakat yang berupa tempat ibadah," ia mengungkapkan.
Menurut Nusron, konflik dan sengketa lahan sering kali terjadi karena tidak adanya legalitas atas tanah, terutama jika di kemudian hari nilai tanah tersebut meningkat.
"Kalau tidak segera disertipikasi, akan menjadi potensi masalah pada masa yang akan datang. Pemberian sertipikat tersebut untuk melegalisasi dan sekuritisasi," jelasnya.
Kerja Sama dengan Lembaga Keagamaan Diperkuat
Dalam kunjungan tersebut, Nusron menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan sejumlah organisasi keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sinode GMIM, Gereja Katolik, dan Pucuk Pimpinan KGPM.
Sebagai bentuk konkret, diserahkan masing-masing satu sertipikat wakaf kepada lembaga keagamaan di Kota Bitung, Kotamobagu, dan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Selain itu, Nusron menyerahkan Sertipikat Hak Milik atas nama Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di Kota Manado serta tiga Sertipikat Hak Milik atas nama Badan Amal dan Milik Katolik Keuskupan Manado di Kabupaten Minahasa.
Kementerian ATR/BPN mencatat bahwa saat ini baru 38 persen aset tempat ibadah milik lembaga keagamaan yang telah tersertipikasi secara nasional.
"Kalau Pak Jokowi membuat program PTSL untuk membangun kesadaran rakyat mensertipikasi, melegalisasi tanah miliknya, sekarang kita gantian melegalisasi tanah milik lembaga keagamaan," tegas Nusron.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus menggandeng tokoh agama untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya legalitas aset keagamaan.
- Penulis :
- Shila Glorya