
Pantau - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memastikan bahwa remisi dasawarsa akan diberikan pada tahun 2025 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, yakni pada 17 Agustus 2025.
Remisi dasawarsa adalah bentuk pengurangan masa pidana yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali kepada warga binaan yang memenuhi syarat.
Pemberian remisi ini diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Remisi dasawarsa akan diberikan tahun ini karena memang diberikan setiap 10 tahun," ungkap Agus saat melakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, Jawa Barat, pada Kamis.
Syarat Ketat dan Penilaian Terukur
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Mashudi, menegaskan bahwa remisi dasawarsa memang diberikan setiap satu dekade, bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI.
Remisi ini hanya diberikan kepada narapidana yang tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama 10 tahun terakhir.
"Selain remisi 17 Agustus, memang 2025 ini bertepatan dengan 10 tahun alias dasawarsa. Yang berhak mendapatkannya adalah warga binaan yang tidak pernah berkasus selama 10 tahun ke belakang. Remisi ini akan ada lagi pada tahun 2035," ujarnya.
Mashudi menjelaskan bahwa pemberian remisi dasawarsa melalui asesmen yang terukur dan hanya diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Bentuk Apresiasi dan Dorongan Perilaku Positif
Besaran remisi dasawarsa adalah sebesar 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan maksimal selama tiga bulan.
Remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari negara kepada warga binaan atas sikap positif dan partisipasi aktif dalam program pembinaan selama jangka waktu panjang.
Kebijakan ini juga diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik selama masa pemidanaan.
- Penulis :
- Shila Glorya