HOME  ⁄  Nasional

Baznas Dorong Ekosistem Filantropi Ilmiah untuk Transformasi Sosial Berkelanjutan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Baznas Dorong Ekosistem Filantropi Ilmiah untuk Transformasi Sosial Berkelanjutan
Foto: (Sumber: Pimpinan Baznas RI Bidang Penghimpunan, Rizaludin Kurniawan. ANTARA/HO-Baznas RI)

Pantau - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menekankan pentingnya membangun ekosistem filantropi nasional berbasis ilmu pengetahuan sebagai bagian dari transformasi sosial yang berkelanjutan.

"Kami ingin memindahkan paradigma filantropi dari sekadar charity berbasis belas kasihan menjadi penguatan partisipatif yang berbasis keilmuan, data, dan pengelolaan yang akuntabel," ungkap Rizaludin Kurniawan, Pimpinan Baznas RI Bidang Penghimpunan.

Menurut Rizaludin, filantropi Islam tidak hanya menyangkut aktivitas memberi, tetapi juga berkaitan erat dengan upaya memperkuat struktur sosial dan ekonomi umat secara kolektif.

Baznas RI menjalankan peran sebagai lembaga negara non-struktural yang bertugas mengelola dana zakat, infak, sedekah (ZIS), serta dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL).

Kolaborasi dan Teknologi Jadi Kunci Ekosistem Filantropi

Penguatan ekosistem filantropi dilakukan dengan membangun sinergi bersama berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah, lembaga amil zakat (LAZ), masyarakat sipil, dan sektor swasta.

Salah satu pendekatan strategis yang diterapkan Baznas adalah penggunaan konsep 7P Marketing, yang mencakup product, price, place, promotion, people, process, dan physical evidence.

"Program zakat tidak cukup hanya disampaikan dalam bentuk angka, tapi harus menyentuh aspek emosional muzaki dan memberikan bukti nyata dampak di mustahik," ujar Rizaludin.

Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi sebagai jembatan komunikasi antara muzaki (pemberi zakat) dan lembaga pengelola zakat agar interaksi menjadi lebih efektif dan transparan.

Dari sisi kelembagaan, LAZ diminta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya para amil, dengan pendekatan dakwah, pelayanan yang menenangkan, serta pengelolaan yang berkarakter.

Upaya ini diperkuat oleh regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat.

Rizaludin menambahkan bahwa ekosistem filantropi harus dibangun secara komprehensif, tidak hanya dari sisi penghimpunan dana, tetapi juga melalui penguatan narasi publik dan branding yang inklusif.

"Kami ingin filantropi menjadi bagian dari pembangunan bangsa, bukan sekadar pelengkap. Dan itu dimulai dari membangun ekosistemnya secara ilmiah dan kolaboratif," ia menegaskan.

Penulis :
Ahmad Yusuf

Terpopuler