Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Rektor Unkris Apresiasi Sikap Humanis Kapolri Bebaskan Warga yang Menjarah Minimarket Saat Banjir Sibolga

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Rektor Unkris Apresiasi Sikap Humanis Kapolri Bebaskan Warga yang Menjarah Minimarket Saat Banjir Sibolga
Foto: (Sumber : Personel Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mendistribusi logistik untuk warga terdampak bencana di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, Selasa (2/12/2025). ANTARA/HO-Bidang Humas Polda Sumatera Utara.)

Pantau - Rektor Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Irjen Pol (Purn) Ali Johardi mengapresiasi langkah Kapolri membebaskan 16 warga yang melakukan penjarahan minimarket di Sibolga saat banjir.

Ia menilai tindakan Kapolri merupakan bagian dari reformasi Polri dan selaras dengan kultur kemanusiaan yang diutamakan kepolisian.

Ali menyampaikan, "Hal tersebut merupakan gambaran sikap humanis Polri dan harus menjadi kultur polisi", ungkapnya.

Ali menjelaskan bahwa penjarahan merupakan tindak pidana yang biasa dijerat Pasal 363 KUHP, tetapi dalam konteks bencana alam Kapolri memahami bahwa tindakan warga dipicu kebutuhan logistik makanan.

Guru Besar FH Unkris Prof. Iman Santoso menjelaskan bahwa keputusan Kapolri termasuk dalam model hukum naif empiris, yaitu pemakluman, bukan pembenaran.

Ia menerangkan perbedaan model hukum normatif sistematis, naif empiris, dan refleksi filsafati sebagaimana disampaikan Prof. Heijder.

Ia memberi contoh seorang ayah mencuri roti untuk anaknya yang kelaparan yang dapat dimaklumi menggunakan Teori Keadilan Distributif.

Prof. Iman menjelaskan bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan ketidakadilan struktural serta berada dalam lingkup filsafat yang mencakup metafisika, etika, logika, epistemologi, dan estetika.

Ia menyebut manfaat mempelajari filsafat, yaitu meningkatkan kemampuan berpikir kritis, memperluas wawasan, mempertajam argumentasi, serta membangun kesadaran moral dan empati.

Ia menjelaskan perbedaan antara ide yang bersifat abstrak dan luas dengan pemikiran yang lebih konkret.

Ia menegaskan bahwa naif empiris memaklumi tindakan seseorang dalam keadaan memaksa necessity atau pilihan simalakama.

Ia menjelaskan, "Ayah yang mencuri roti untuk anaknya dapat dibela karena ia tidak memiliki akses terhadap makanan, sehingga bertindak demi menyelamatkan nyawa (anaknya)", ungkapnya.

Model hukum tersebut menurutnya dapat membuka peluang bagi negara membuat kebijakan darurat yang mengizinkan warga mengambil kebutuhan pokok saat kondisi ekstrem, dengan pemerintah menanggung biayanya.

Prof. Iman mengingatkan adanya kelemahan, yaitu potensi penyalahgunaan, beban biaya besar pada negara, serta ketergantungan pada kebijakan pemerintah.

Ia menegaskan bahwa penjarahan tetap merupakan tindak pidana, namun dapat dimaklumi bila terjadi dalam kondisi bencana dan menyangkut kebutuhan pokok, bukan barang lainnya.

Kapolri sebelumnya menyatakan bahwa seluruh pelaku penjarahan yang ditahan telah dibebaskan.

Ia menyampaikan, "Terkait dengan tadi adanya informasi penjarahan, bahwa sampai saat ini sudah tidak ada lagi yang diamankan. Semuanya kami lepas.", ujarnya.

Kapolri menjelaskan alasan pembebasan tersebut karena para pelaku merupakan korban banjir yang membutuhkan makanan, sebagaimana disampaikannya, "Kami juga paham bahwa saat itu mereka hanya membutuhkan logistik makanan dan saat ini semuanya sudah dilepas".

Polisi sempat mengamankan 16 orang dengan inisial MHH (20), SS (24), AZ (27), ZR (24), OFH (18), ART (19), DH (20), ISS (18), A (18), MS (18), BA (18), ER (21), DAM (18), ABS (18), D (18), dan BNH (17).

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti