
Pantau - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand berinisial RS dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang karena melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal keimigrasiannya.
RS diketahui bekerja sebagai pengawas perbaikan kapal tambang bijih timah di atas Kapal Isap Timah Kelabat Sakti, namun tidak memiliki izin tinggal yang sesuai untuk kegiatan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Sutoyo, mengatakan bahwa deportasi berlangsung tanpa kendala. "Alhamdulillah, proses pendeportasian WNA asal Thailand berjalan tertib, lancar dan tanpa hambatan", ungkapnya di Pangkalpinang, Jumat.
Ditemukan Saat Operasi Pengawasan Orang Asing
RS ditemukan oleh Tim Operasi Wirawaspada pada 16 Juli 2025 saat melakukan pengawasan dan pemeriksaan di seluruh Indonesia.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, diperoleh fakta bahwa RS melanggar ketentuan izin tinggal yang dimilikinya.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan aktif terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia", kata Sutoyo.
Pelanggaran tersebut masuk dalam tindakan administratif keimigrasian (TAK) dan dikenakan deportasi sesuai Pasal 75 Ayat (2) huruf (f) Undang-Undang Keimigrasian.
Dideportasi Melalui Bandara Soekarno-Hatta
RS dideportasi pada Kamis, 18 Juli 2025, menggunakan pesawat Air Asia Indonesia QZ-254 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan Don Mueang International Airport, Bangkok, Thailand.
"Operasi ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Pangkalpinang dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan orang asing yang profesional, tegas, dengan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan", ia mengungkapkan.
Seluruh rangkaian kegiatan Operasi Wirawaspada tahun ini diklaim berjalan tertib dan lancar oleh pihak imigrasi.
- Penulis :
- Arian Mesa