HOME  ⁄  Nasional

Kemenkumham Siapkan Solusi Hukum untuk Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Papua

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemenkumham Siapkan Solusi Hukum untuk Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Papua
Foto: Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo (tengah) saat memberikan keterangan, di Gedung Kemenkum, Jakarta (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM menyiapkan berbagai solusi untuk mengatasi kendala pembentukan badan hukum Koperasi Merah Putih di Papua, yang hingga kini belum mencapai target 100 persen.

Upaya Pendekatan dan Koordinasi Lintas Instansi

Dirjen AHU, Widodo, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengaktifkan dua kantor wilayah yang mencakup beberapa provinsi baru di Papua, dan menjalin kerja sama dengan pengurus wilayah notaris di daerah tersebut.

"Hingga 18 Juli 2025, dari total 83.762 desa dan kelurahan di Indonesia, masih ada sekitar 3.000 desa yang belum memiliki Koperasi Merah Putih, dan sebagian besar berada di Papua," ungkap Widodo.

Untuk mengatasi ketertinggalan ini, Ditjen AHU melakukan pendekatan langsung ke wilayah 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal), guna memfasilitasi proses pengesahan badan hukum koperasi.

Proses tersebut dimulai dari inisiatif masyarakat desa atau kelurahan yang menggelar musyawarah desa.

Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam bentuk berita acara (BA), dan diproses lebih lanjut oleh notaris.

Namun, ketika notaris menghadapi kendala administratif, seperti dokumen KTP yang tidak terbaca dengan jelas, Kemenkumham langsung berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Seorang staf dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri ditugaskan membantu menyelesaikan persoalan tersebut di lapangan.

Jika kendalanya terkait dengan jaringan internet, Ketua Satgas akan menghubungi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar petugas di daerah dapat turun langsung memberikan dukungan teknis.

Akomodasi untuk Struktur Sosial dan Wilayah Papua

Kemenkumham juga menyediakan fleksibilitas dalam pembentukan koperasi yang melibatkan lebih dari satu desa.

Dalam kasus dua desa sepakat membentuk satu koperasi, maka dibuat berita acara rapat gabungan yang tetap dicatatkan secara resmi oleh Kemenkumham.

Sebaliknya, apabila satu desa ingin membentuk lebih dari satu koperasi karena perbedaan wilayah, suku, atau klan, notaris dapat memfasilitasi pendirian lebih dari satu koperasi.

“Ya tetapi kan kami berbeda wilayah, beda suku, dan lain sebagainya, beda dengan klan yang satu dengan yang lainnya,” ujar Widodo.

Ia menambahkan, “Akhirnya, ya teman-teman notaris bisa mengakomodasi hal itu.”

Dengan strategi ini, Kemenkumham berharap pembentukan Koperasi Merah Putih di Papua bisa segera mencapai target nasional.

Penulis :
Arian Mesa