
Pantau - Kementerian Dalam Negeri melalui Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), Yusharto Huntoyungo, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjadi pilar utama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus penyedia layanan publik yang berkualitas.
BUMD Harus Profesional dan Berorientasi pada Pembangunan
Yusharto menekankan perlunya pengelolaan BUMD secara profesional, transparan, dan akuntabel agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat daerah.
“BUMD tidak boleh hanya dilihat sebagai entitas bisnis yang mengejar laba, tetapi harus menjadi agen pembangunan daerah,” ungkapnya.
BUMD berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, serta penyediaan layanan publik yang lebih baik.
Selain itu, BUMD juga berperan dalam mendorong kemandirian fiskal daerah yang berkelanjutan.
Namun, Yusharto mengakui banyak BUMD belum tergarap secara optimal karena persoalan tata kelola yang lemah, minimnya inovasi, dan perbedaan persepsi mengenai fungsi serta filosofi pendiriannya.
Seruan Perbaikan Regulasi dan Netralitas Pimpinan
Analis Kebijakan Ahli Utama DPD RI, Reydonnyzar Moenek, menyoroti perlunya refleksi kritis terhadap kondisi aktual BUMD, baik dari sisi regulasi maupun praktik di lapangan.
Menurutnya, masih terdapat kesenjangan pemahaman yang mendasar mengenai apa itu BUMD dan bagaimana seharusnya dijalankan.
Reydonnyzar menegaskan bahwa pendekatan verstehen atau pendekatan menyeluruh yang mencakup aspek filosofis dan regulatif sangat diperlukan dalam mengelola BUMD.
Ia menyoroti bahwa banyak pejabat daerah mampu menjalankan aturan, namun belum memahami esensi filosofis pendirian BUMD sebagai alat untuk menyejahterakan masyarakat.
Salah satu isu yang dikritisi adalah proses penunjukan pimpinan BUMD, seperti komisaris, yang dinilai masih sering tidak mengedepankan profesionalisme.
Reydonnyzar menyebut masih terjadi penunjukan berdasarkan hubungan kekerabatan, dan menyarankan agar Permendagri mencantumkan larangan atas praktik tersebut demi menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan.
- Penulis :
- Aditya Yohan