HOME  ⁄  Nasional

KKP Hentikan Sementara Tambang Pasir Pulau Citlim karena Langgar Aturan Pulau Kecil

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KKP Hentikan Sementara Tambang Pasir Pulau Citlim karena Langgar Aturan Pulau Kecil
Foto: (Sumber: Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono memberikan keterangan kepada wartawan usai pemasangan pelang penghentian sementara galian tambang di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu (19/7/2025). ANTARA/Laily Rahmawaty.)

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas penambangan pasir di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Sabtu, 19 Juli 2025, karena belum mengantongi izin resmi dari kementerian.

Tidak Miliki Rekomendasi, Tambang Dianggap Langgar Aturan

Direktur Jenderal Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, memimpin langsung pemasangan plang penghentian sementara di lokasi tambang yang berada di pulau kecil tersebut.

Pulau Citlim memiliki luas sekitar 23 kilometer persegi dan tergolong sebagai pulau kecil, sehingga pemanfaatannya wajib memiliki rekomendasi dari KKP sesuai ketentuan Permen KP Nomor 10 Tahun 2024.

Tambang pasir di Pulau Citlim telah beroperasi sejak 2019, namun tidak memiliki surat rekomendasi dari KKP.

Penghentian dilakukan karena dianggap melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf f dan i Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, serta Lampiran 1 huruf D juncto Pasal 7 ayat (1) Permen KP Nomor 10 Tahun 2024.

Ancaman terhadap Ekosistem Laut dan Penegakan Hukum

Masyarakat sekitar mengeluhkan bahwa saat hujan turun, lumpur dari tambang mengalir ke laut dan mengancam terumbu karang di wilayah pesisir.

"KKP menegaskan tidak boleh ada aktivitas tambang yang merusak terumbu karang di pulau-pulau kecil," ujar Pung Nugroho.

Dengan penghentian ini, perusahaan wajib mengurus rekomendasi resmi dari KKP jika ingin melanjutkan aktivitas penambangan.

Tim gabungan dari PSDKP Batam dan Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PRL) akan meninjau lebih lanjut dampak lingkungan dan kerugian dari aktivitas tambang yang telah berlangsung.

Perwakilan perusahaan PT Jeni Prima Sukses, Jacky, menyatakan telah dua kali mencoba mengurus izin secara daring, namun sistem menolak pengajuan.

Tambang pasir ini memproduksi sekitar 10.000 ton per hari, dengan sebagian besar hasil dikirim ke Pulau Batam dan wilayah lain di Kepulauan Riau.

Penghentian disaksikan langsung oleh Kepala Desa Buluh dan pihak perusahaan sebagai bagian dari langkah penegakan hukum oleh KKP.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pulau-pulau kecil dan ekosistem laut di sekitarnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf