
Pantau - Komisi III DPR RI akan kembali mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan organisasi advokat untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mulai Senin, 21 Juli 2025.
Upaya Menampung Aspirasi Publik
"Mulai Senin 21 Juli 2025, Komisi III DPR RI akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan RUU KUHAP, dan organisasi advokat yang mengusulkan terus dibahasnya RUU KUHAP," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Ia menyatakan bahwa Komisi III terbuka terhadap masukan publik dan mempersilakan elemen masyarakat lainnya untuk mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) agar aspirasi mereka bisa diakomodasi dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Daripada hanya melakukan aksi demo, akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi," katanya.
Langkah ini disebut sebagai bentuk nyata tugas DPR untuk mengayomi dan melayani seluruh masyarakat.
"Aspirasi mereka harus didengar, dipertimbangkan, dan sebisa mungkin diakomodasi," ucap Habiburokhman.
Pembahasan RUU KUHAP Akan Dilanjutkan
Habiburokhman menegaskan bahwa RDPU tentang RUU KUHAP akan tetap dilanjutkan pada masa sidang mendatang.
Komisi III DPR RI telah memutuskan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan berlanjut di masa sidang berikutnya sebagai bagian dari agenda legislasi prioritas.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf