
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Jawa Barat, menggelar Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) 2025 dengan menyisir sejumlah perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing (WNA).
Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon.
Pemeriksaan dilakukan terhadap 15 orang WNA yang bekerja di beberapa perusahaan di wilayah Cianjur.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati dua orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian", ungkap Riky.
Kedua WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Operasi Gabungan Lintas Instansi
Timpora Cianjur terdiri dari unsur lintas instansi, antara lain Polres Cianjur, Kodim 0608 Cianjur, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Kesbangpol, Kementerian Agama, Disdukcapil, Disnakertrans, Disparbud, BNNK, BINDA, BAIS, dan Deninteldam.
"Operasi bersama ini merupakan langkah awal menciptakan sinergitas antara Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur dengan anggota Timpora Cianjur", ia menjelaskan.
Menurut Riky, koordinasi lintas sektor sangat penting dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing.
"Pengawasan bukan hanya tugas Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi, tapi juga bisa dilakukan oleh seluruh anggota tim yang didukung oleh masyarakat", tambahnya.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila mengetahui keberadaan orang asing di lingkungannya.
"Timpora dalam melakukan pengawasan dapat melakukan kolaborasi yang kuat, komunikasi yang efektif, serta keterpaduan data informasi ke berbagai kalangan termasuk perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing di dalamnya", ungkap Riky lebih lanjut.
"Timpora dibentuk untuk meningkatkan sinergi pengawasan terhadap orang asing melalui pertukaran informasi, koordinasi tindakan, dan pengambilan langkah preventif bersama", tegasnya.
Status Hukum Masih Dalam Proses
Saat ini, dua WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di bagian Inteldakim.
Belum ada keputusan final mengenai tindakan hukum yang akan diambil terhadap keduanya.
- Penulis :
- Arian Mesa