Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Undang Kembali YLBHI dan Advokat dalam RDPU RUU KUHAP, Ajak Sampaikan Aspirasi Lewat Jalur Resmi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi III DPR Undang Kembali YLBHI dan Advokat dalam RDPU RUU KUHAP, Ajak Sampaikan Aspirasi Lewat Jalur Resmi
Foto: (Sumber: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: dok/vel)

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan kembali mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan organisasi advokat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

RDPU Dibuka untuk Semua Pihak

Komisi III juga akan mengundang organisasi advokat yang mendukung pembahasan RUU KUHAP untuk hadir dalam forum RDPU.

RDPU dimulai pada Senin, 21 Juli 2025, dan akan dilanjutkan kembali pada masa sidang mendatang setelah DPR memasuki masa reses pada Kamis, 24 Juli 2025.

Komisi III membuka kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU KUHAP melalui jalur RDPU.

Habiburokhman menyarankan agar aspirasi disampaikan melalui forum resmi seperti RDPU daripada melalui aksi demonstrasi.

"Melalui RDPU, aspirasi akan lebih mudah diserap oleh semua fraksi di DPR," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa Komisi III sebagai bagian dari lembaga legislatif adalah perwakilan rakyat yang bertugas mengayomi dan melayani seluruh elemen masyarakat.

Setiap masukan dari masyarakat akan didengar, dipertimbangkan, dan diupayakan untuk diakomodasi dalam pembahasan RUU.

YLBHI Kritik Proses dan Substansi RUU

Sebelumnya, YLBHI menyampaikan keberatannya terhadap proses pembahasan RUU KUHAP.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, meminta agar Presiden Prabowo Subianto dan DPR menghentikan pembahasan RUU tersebut.

Menurut YLBHI, proses pembahasan yang berjalan saat ini dinilai melanggar prinsip partisipasi publik, asas negara hukum, dan hak asasi manusia.

YLBHI juga mengkritik materi dalam RUU KUHAP yang dianggap berpotensi menjadikan Kepolisian Republik Indonesia sebagai lembaga super power.

YLBHI mendesak agar proses penyusunan RUU dihentikan dan dimulai kembali dengan pelibatan publik secara sejati dan bermakna.

Penulis :
Ahmad Yusuf