Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Presiden Prabowo Ancam Sita Penggilingan Padi Nakal: Negara Harus Kuasai Produksi Pangan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Presiden Prabowo Ancam Sita Penggilingan Padi Nakal: Negara Harus Kuasai Produksi Pangan
Foto: Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan pada acara peluncuran Koperasi Desa/Koperasi Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (sumber: BPMI Setpres)

Pantau - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa negara tidak akan ragu menyita penggilingan padi yang tidak tertib, karena sektor tersebut merupakan bagian penting dari produksi pangan nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Penggilingan Padi Dianggap Cabang Produksi Penting

Prabowo menyatakan bahwa tata kelola penggilingan padi harus mengikuti ketentuan perundang-undangan, karena berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat.

Dasar hukum tindakan tersebut, menurut Presiden, merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3).

"Waktu saya dapat laporan ada penggiling-penggiling padi yang nakal-nakal, yang aneh penggilingan padi yang besar yang paling nakal. Oh begitu, lu mentang-mentang besar lu kira Pemerintah Indonesia nggak punya gigi? Aku buka Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," ungkapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat peluncuran Koperasi Desa/Koperasi Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Negara Siap Ambil Alih dan Serahkan ke Koperasi

Prabowo juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berkonsultasi langsung dengan Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, terkait penafsiran Pasal 33 UUD 1945.

Menurut hasil konsultasi tersebut, isi pasal tersebut dianggap jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan.

"Berarti, penggiling padi adalah cabang produksi penting bagi negara, dan yang menguasai hidup orang banyak. Kalau penggiling padi tidak mau tertib, tidak mau patuh kepada kepentingan negara, ya saya gunakan sumber hukum ini," ia mengungkapkan.

Presiden menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, negara akan mengambil alih penggilingan padi dan menyerahkan operasionalnya kepada koperasi rakyat.

"Saya tidak salah, saya benar, karena mereka (penggilingan padi yang nakal) mencari keuntungan yang luar biasa. Saya dapat laporan satu penggiling padi untung setiap panen Rp2 triliun per bulan, Rp1 triliun sampai dengan Rp2 triliun per bulan. Sudah kita tertibkan, begitu kita keluarkan niat ini, harga langsung naik lagi, mereka langsung bali Rp6.500. Oke, berhasil," jelasnya.

Pemerintah juga telah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram.

Dengan demikian, seluruh penggilingan padi wajib membeli gabah dari petani dengan harga minimal tersebut.

Penulis :
Shila Glorya