Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Anggota DPR Tegaskan Hukum Tak Boleh Dikesampingkan Terkait Permintaan Eks Marinir Satria Arta Kumbara Kembali Jadi WNI

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Anggota DPR Tegaskan Hukum Tak Boleh Dikesampingkan Terkait Permintaan Eks Marinir Satria Arta Kumbara Kembali Jadi WNI
Foto: (Sumber: Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini di kompleks parlemen, Jakarta. (ANTARA/HO-DPR))

Pantau - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan bahwa negara tidak boleh mengabaikan hukum hanya karena rasa kasihan terhadap Satria Arta Kumbara, eks prajurit Marinir TNI AL yang diketahui bergabung sebagai tentara bayaran dalam konflik bersenjata di Rusia dan kini ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Setia kepada NKRI adalah Harga Mati

Amelia menyatakan bahwa kasus Satria harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi prajurit aktif dan purnawirawan TNI, mengenai pentingnya kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Jangan mudah tergiur janji menjadi tentara bayaran tanpa memahami risiko hukum, moral, dan kemanusiaan yang besar,” tegas Amelia.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seorang WNI dapat kehilangan statusnya jika secara sadar bergabung dengan dinas militer asing atau berperang untuk kepentingan negara lain.

Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga melanggar sumpah prajurit dan prinsip kedaulatan negara.

“Konsekuensi ini bersifat berat dan tidak dapat dipandang remeh,” ujarnya.

Permintaan Kembali Jadi WNI Harus Lewati Mekanisme Hukum

Amelia menegaskan bahwa permintaan Satria untuk kembali menjadi WNI harus diproses secara hukum.

Jika status kewarganegaraannya telah hilang, maka proses untuk kembali menjadi WNI tidak bisa instan.

Proses tersebut harus melewati mekanisme ketat yang mempertimbangkan aspek hukum, keamanan nasional, serta kepentingan strategis negara.

Ia juga mendorong Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status hukum dan fakta-fakta yang berkaitan dengan Satria.

“Keputusan yang diambil harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebab hal tersebut dapat merusak wibawa hukum dan merugikan kepentingan nasional,” kata Amelia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul menyampaikan bahwa Satria Arta Kumbara sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan TNI AL.

“TNI AL tidak akan merespons permintaan Satria untuk kembali menjadi WNI. Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” jelas Tunggul.

Penulis :
Ahmad Yusuf