
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi merilis Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) pada Selasa, 22 Juli 2025, yang mengatur secara eksplisit delapan hak dan delapan kewajiban pembayar pajak di Indonesia.
Piagam ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 sebagai bentuk kodifikasi ketentuan perundang-undangan perpajakan yang bersumber dari UUD 1945, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta undang-undang lainnya.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa "Selama ini sering terjadi kesalahpahaman terkait hak, kewajiban, dan interpretasi undang-undang perpajakan," ujarnya dalam peluncuran piagam tersebut.
Delapan Hak Wajib Pajak dalam Piagam DJP
Melalui Piagam Wajib Pajak, DJP menegaskan bahwa setiap pembayar pajak memiliki hak-hak mendasar yang harus dihormati dan dilindungi dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan.
Delapan hak wajib pajak yang tercantum dalam piagam tersebut adalah:
- Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
- Hak untuk mendapatkan pelayanan perpajakan tanpa dipungut biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Hak untuk diperlakukan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai.
- Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
- Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan dan memilih penyelesaian administratif.
- Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
- Hak untuk diwakili oleh kuasa sesuai ketentuan perpajakan.
- Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak.
Dengan diterbitkannya piagam ini, DJP berharap dapat meningkatkan transparansi, keadilan, dan kepatuhan sukarela dalam sistem perpajakan nasional.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf