Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemhan Berhasil Pulangkan Arnold Putra dari Myanmar Lewat Diplomasi Pertahanan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemhan Berhasil Pulangkan Arnold Putra dari Myanmar Lewat Diplomasi Pertahanan
Foto: (Sumber: WNI Arnold Putra (tengah) saat sampai di Indonesia, Senin (21/7/2025). ANTARA/Ho-Humas Kemhan/pri.)

Pantau - Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan) berhasil memulangkan warga negara Indonesia, Arnold Putra, yang sebelumnya ditahan oleh otoritas Myanmar sejak 20 Desember 2024.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan RI, Brigadir Jenderal TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, menyampaikan bahwa langkah pembebasan Arnold dilakukan melalui pendekatan diplomasi pertahanan yang intensif.

"Kementerian Pertahanan RI mendapatkan informasi terkait status penahanan Arnold pada 4 Juli 2025. Merespons hal tersebut, Kemhan segera mengambil langkah proaktif melalui pendekatan diplomasi pertahanan untuk bantuan kemanusiaan," ujar Frega.

Diplomasi Pertahanan dan Peran Lintas Lembaga

Dalam proses pembebasan Arnold, Kemhan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk tokoh nasional Hashim Djojohadikusumo dan lembaga Sasakawa Peace Foundation (SPF).

Komunikasi diplomatik yang intens dilakukan dengan pemerintah Myanmar hingga akhirnya Arnold dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia.

Frega menyampaikan apresiasi kepada Hashim dan SPF atas dukungan mereka dalam misi kemanusiaan ini.

Arnold Putra telah tiba di Indonesia pada Senin sore, 21 Juli 2025.

Frega juga mengimbau seluruh WNI di luar negeri, terutama yang berada di negara konflik, untuk berhati-hati dalam bertindak dan mematuhi aturan setempat.

Tuduhan dan Vonis dari Pemerintah Myanmar

Arnold sebelumnya ditangkap dengan tuduhan memasuki wilayah Myanmar secara ilegal melalui perbatasan Thailand.

Ia juga dituduh berinteraksi dengan kelompok bersenjata yang dianggap organisasi terlarang oleh pemerintah militer Myanmar, seperti People’s Defense Force (PDF) dan Karen National Liberation Army (KNLA).

Atas tuduhan tersebut, Arnold dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi 1947, Undang-Undang Anti-Terorisme, dan Undang-Undang Perkumpulan Terlarang Pasal 17(2).

Ia sempat dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dan ditahan di penjara Insein, Yangon, sebelum akhirnya berhasil dipulangkan ke tanah air.

Penulis :
Ahmad Yusuf