
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) hanya dilakukan selama dua hari karena sebagian besar isinya merupakan DIM tetap atau tidak mengalami perubahan.
Penjelasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin, 21 Juli 2025.
80 Persen DIM Tidak Berubah, Hanya Substansi Baru yang Dibahas
Habiburokhman mengungkapkan bahwa total DIM dalam RUU KUHAP mencapai 1.676 poin, namun hanya substansi baru yang menjadi fokus pembahasan.
"Sebanyak 80 persen dari DIM yang diajukan pemerintah merupakan DIM tetap, sebagian lainnya hanya mengalami perubahan redaksi," jelasnya.
Menurutnya, kesepakatan untuk menyetujui DIM tetap sejak awal dilakukan agar proses tidak memakan waktu terlalu lama, mengingat pengalaman sebelumnya bahwa pembahasan undang-undang sering kali tidak efisien karena banyak interupsi.
Ia menekankan bahwa meskipun pembahasan berjalan cepat, ruang untuk perubahan substansi tetap terbuka hingga menjelang pengesahan di rapat paripurna.
"Pembahasan RUU KUHAP bukan sekadar kerja teknis, tetapi juga politis. Namun kami tidak ugal-ugalan dan tetap berupaya maksimal," ujar Habiburokhman.
YLBHI Kritik Proses Kilat, Minta Keterbukaan dan Partisipasi Publik
Sementara itu, Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menyampaikan kritik atas cepatnya proses pembahasan DIM RUU KUHAP yang hanya berlangsung selama dua hari, yakni pada 9–10 Juli 2025.
Ia menilai pembahasan seharusnya dilakukan secara matang dan terbuka, serta mengakomodasi seluruh masukan dari masyarakat sipil dan pemangku kepentingan lainnya.
YLBHI juga menaruh harapan terhadap komitmen kuat Komisi III DPR RI dalam menjaga kualitas proses legislasi.
"Kami berharap Komisi III tidak hanya menjalankan formalitas, tetapi betul-betul memastikan proses pembahasan RUU KUHAP berlangsung substantif, berkelanjutan, dan partisipatif," ujar Isnur.
- Penulis :
- Aditya Yohan