
Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan resmi menyerahkan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) atas Tedong Bonga kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap budaya lokal.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Demson Marihot, yang mengapresiasi pencapaian Toraja Utara dalam mendata kekayaan budayanya.
"Saat ini, Toraja Utara telah berhasil mencatat 22 elemen budaya sebagai KIK, sebuah prestasi luar biasa dan patut menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain di Sulawesi Selatan," ungkapnya.
Tedong Bonga sebagai Simbol Budaya dan Jati Diri
Tedong Bonga bukan sekadar hewan kurban dalam upacara adat Rambu Solo, melainkan juga simbol status sosial, nilai, estetika, dan jati diri masyarakat Toraja.
Demson menjelaskan bahwa pencatatan KIK atas Tedong Bonga merupakan bentuk pengakuan negara terhadap nilai-nilai luhur dan kearifan lokal yang dimiliki masyarakat Toraja, khususnya Toraja Utara.
"Kami berharap bahwa pencatatan KIK ini tidak hanya berhenti di sini, tetapi menjadi awal dari langkah-langkah konkret lainnya dalam menginventarisasi dan mencatat seluruh kekayaan budaya Toraja Utara," ia mengungkapkan.
KIK sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Budaya Komunal
Dalam penjelasannya, Demson menyampaikan bahwa "KIK adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal yang terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis."
Ia juga menekankan pentingnya pendaftaran KIK untuk mencegah penyalahgunaan kekayaan intelektual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta menekan risiko eksploitasi budaya oleh pihak asing demi kepentingan ekonomi.
Penyerahan dokumen KIK ini menjadi langkah konkret dalam upaya pelestarian identitas budaya dan perlindungan hukum terhadap warisan leluhur masyarakat Toraja.
- Penulis :
- Arian Mesa