
Pantau - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewajiban untuk mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penegasan itu disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Selasa.
Mendagri menyampaikan pentingnya membedakan antara istilah program strategis nasional dan proyek strategis nasional, meskipun keduanya kerap disingkat dengan singkatan yang sama.
"Perlu betul pahami mengenai istilah program strategis nasional dan proyek strategis nasional itu berbeda meskipun disingkatnya kadang-kadang sama," ungkapnya.
Pengertian dan Perbedaan PSN dan Proyek Strategis Nasional
Tito menjelaskan bahwa proyek strategis nasional merujuk pada proyek infrastruktur yang ditetapkan melalui keputusan atau peraturan presiden, seperti jalan tol, bendungan, kereta cepat, dan kawasan ekonomi khusus.
Sementara itu, program strategis nasional adalah program-program unggulan yang tercantum dalam dokumen visi dan misi presiden.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan PSN dapat dikenai sanksi.
Oleh sebab itu, kepala daerah wajib memahami dan menjalankan program strategis nasional yang telah dirumuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Daftar PSN dan Dukungan Terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Tercatat ada 12 program strategis nasional dalam visi dan misi Presiden Prabowo, yaitu: Makan Bergizi Gratis, Program 3 Juta Rumah, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, Rehabilitasi Sekolah, Cek Kesehatan Gratis, Program Lumbung Pangan, Pembangunan Rumah Sakit Berkualitas, Penuntasan Tuberkulosis (TBC), Pembangunan Bendungan dan Irigasi, serta Penanganan Sampah.
Terkait Program 3 Juta Rumah per tahun, Mendagri menyebutkan bahwa pemerintah pusat telah melakukan kerja sama lintas kementerian untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Bentuk kemudahan itu antara lain berupa pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri mengapresiasi 507 kabupaten/kota yang telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR.
"Saya berterima kasih banyak kepada seluruh kabupaten/kota yang sudah mengeluarkan (Perkada)," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Arian Mesa