Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DJP Sumut I Sita 31 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2,8 Miliar, Siap Dilelang Jika Tidak Dilunasi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DJP Sumut I Sita 31 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2,8 Miliar, Siap Dilelang Jika Tidak Dilunasi
Foto: Petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I menyita aset penunggak pajak, di Medan (sumber: Kanwil DJP Sumut)

Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I menyita 31 aset dari 22 wajib pajak dengan nilai tunggakan pajak mencapai Rp18,6 miliar.

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, mengungkapkan, "Petugas berhasil menyita 31 aset dari 22 wajib pajak dengan nilai tunggakan mencapai Rp18,6 miliar."

Total nilai aset yang telah disita ditaksir mencapai Rp2,8 miliar, terdiri dari kendaraan seperti truk, mobil, dan ekskavator.

Semua aset tersebut kini tengah dalam proses registrasi oleh unit pengelola aset sitaan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.

Penagihan Dilanjutkan Jika Tak Ada Pembayaran

Arridel menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu melanjutkan penagihan melalui lelang apabila utang pajak tidak segera dilunasi.

"Apabila wajib pajak tidak melunasi utang, pihaknya memastikan akan melanjutkan tindakan penagihan melalui mekanisme lelang," tegasnya.

Proses lelang akan dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Medan, melalui portal resmi lelang.go.id.

Ia juga menyampaikan bahwa tindakan hukum seperti penyitaan merupakan opsi terakhir setelah pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.

"Penegakan hukum seperti itu merupakan upaya terakhir yang kami tempuh. Kami selalu mendahulukan pendekatan persuasif. Tapi, jika tidak ada itikad baik dari wajib pajak, maka langkah hukum tetap akan dijalankan," jelas Arridel.

Ia mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda kewajiban perpajakan dan terus menjaga kepatuhan terhadap regulasi pajak.

Pekan Sita Serentak Libatkan 19 Juru Sita

Seluruh rangkaian penyitaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Pekan Sita Serentak yang dilaksanakan pada 14–18 Juli 2025.

Sebanyak 19 Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sembilan Kantor Pelayanan Pajak di bawah Kanwil DJP Sumut I dikerahkan dalam kegiatan tersebut.

DJP Sumut I juga mengajak seluruh masyarakat untuk memahami pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan nasional.

"Membayar pajak tepat waktu, serta memahami setiap rupiah pajak yang dibayarkan adalah fondasi pembangunan negeri," ungkapnya.

Penulis :
Arian Mesa