HOME  ⁄  Nasional

DPR Belum Ambil Sikap atas Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu, Bahtra Banong: Masih Dikaji Mendalam

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR Belum Ambil Sikap atas Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu, Bahtra Banong: Masih Dikaji Mendalam
Foto: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (sumber: ANTARA/Melalusa Susthira K)

Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyatakan bahwa DPR RI belum mengambil sikap terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah karena pelaksanaan Pemilu 2029 masih cukup lama.

Ia menjelaskan bahwa DPR akan memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melakukan kajian lebih dalam dan menampung aspirasi publik sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Pemilu kita kan masih lama pada 2029 karena pemilunya masih lama, berarti kita punya kesempatan waktu juga cukup lama. Nah, itu kita manfaatkan, kita pergunakan kemudian untuk mengkaji lebih jauh, lebih dalam, kemudian menampung aspirasi publik," ungkapnya.

Kajian Bertujuan Perbaiki Kualitas Demokrasi

Bahtra menekankan bahwa kajian ini dilakukan agar pelaksanaan pemilu mendatang bisa berjalan lebih baik dan berkualitas demi memperkuat demokrasi di Indonesia.

"Supaya itu tadi, harapan teman-teman juga, atau harapan seluruh masyarakat agar pemilunya berjalan dengan baik, pelaksanaannya juga dengan baik, terus kemudian yang tak kalah penting adalah soal kualitas pelaksanaan pemilu itu sendiri," ia mengungkapkan.

Menurutnya, penyusunan undang-undang kepemiluan ke depan harus disesuaikan dengan ekspektasi masyarakat, sehingga penting untuk melibatkan berbagai masukan publik.

"Mudah-mudahan sih, DPR dengan membutuhkan nanti banyak masukan dari berbagai pihak, terus kemudian pada saatnya nanti kita buat undang-undang itu tentu dengan sesuai ekspektasi publik," jelasnya.

Bahtra menilai diperlukan kajian mendalam untuk menemukan formulasi mekanisme penundaan waktu pelaksanaan pemilu, terutama karena putusan MK mensyaratkan jeda antara pemilu nasional dan daerah, sementara UUD 1945 mengatur pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

"Memang kita membutuhkan kajian yang lebih dalam ya, termasuk soal misalnya kalau ada penundaan waktu soal pemilu lokal. Kan dasar hukumnya kan harus dicari karena di Undang-Undang Dasar kita kan menjelaskan bahwa pemilu itu dilaksanakan satu kali dalam lima tahun," ujarnya.

"Kalau ada misalnya perpanjangan jeda waktu pemilu lokal itu maka dasar hukumnya harus dicari nih formulanya supaya juga tidak melanggar undang-undang," tambahnya.

Sikap DPR Akan Ditetapkan Bersama Seluruh Fraksi

Bahtra menyatakan bahwa DPR tidak ingin gegabah dalam merespons putusan MK yang bersifat final dan mengikat, namun tetap harus diselaraskan dengan konstitusi.

"Kami juga enggak mau gegabah karena kan di suatu sisi juga kan ada putusan MK ya bersifat final dan mengikat, tapi di sisi lain Undang-Undang Dasar kita menyebutkan bahwa pemilu itu dilaksanakan dalam satu kali dalam lima tahun. Nah, itu yang kita mau cari tahu formulanya," ujarnya.

Ia belum memberikan tenggat waktu kapan DPR akan menyampaikan sikap resminya terhadap putusan tersebut.

"Yang pasti kan enggak mungkin dilaksanakan pada 2029 karena pemilunya 2029, yang pasti sebelumnya, tetapi yang paling penting sekarang kan baru 2025," ucap Bahtra.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyatakan bahwa putusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah bertentangan dengan amanat UUD 1945.

Semua fraksi partai politik di DPR akan menyikapi putusan MK tersebut secara kolektif sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Jadi, nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami," tegas Bahtra.

Penulis :
Arian Mesa