
Pantau - Musisi Ariel NOAH bersama 28 musisi lainnya mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara bernomor 28/PUU-XXIII/2025.
Mereka mempermasalahkan Pasal 23 ayat (5) yang dinilai multitafsir karena menyebut frasa "setiap orang" dapat menggunakan ciptaan secara komersial dalam pertunjukan tanpa izin asal membayar melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Ariel menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk merusak undang-undang.
"Kita enggak mau merusak undang-undang, ha-ha-ha," ungkapnya.
Ia juga menyatakan bahwa permohonan ini bukan untuk mengejar dikabulkannya gugatan, melainkan untuk mendorong kejelasan dari negara terkait tata kelola royalti di Indonesia.
"Kita enggak penting gugatan kita itu diterima, yang penting buat kita itu kayak sidang ketiga, pernyataan dari Presiden dan DPR bahwa 'Enggak, kok, enggak bias undang-undang ini, memang yang mesti dibayar ini’. Itu yang kita perlukan sebetulnya," ia mengungkapkan.
Penegasan Pemerintah Dinilai Krusial
Dalam sidang sebelumnya, Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu mewakili Presiden menyatakan bahwa pembayaran royalti menjadi tanggung jawab penyelenggara acara.
"Untuk pengenaan tarif royalti konser telah ditetapkan secara jelas, minimal 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket. Untuk tanggung jawab pembayaran ada pada penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, bukan penyanyi atau musisi, kecuali mereka juga adalah sebagai penyelenggara," jelas Razilu di hadapan Majelis Hakim MK.
Ariel menyebut bahwa pernyataan resmi dari pemerintah seperti itu sangat penting bagi pelaku pertunjukan yang selama ini bingung dengan aturan yang ada.
"Kita minta waktu itu tolong, dong, dikasih sikap dari pemerintah, ini yang mana yang benar? Karena kita lagi berantem, nih, di bawah. Itu yang kita pingin," katanya.
Meski begitu, Ariel mengakui bahwa penegasan dari pemerintah belum tentu langsung diakui atau dijalankan oleh pelaku industri hiburan.
Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang menghadirkan kejelasan hukum bagi semua pihak.
Kesaksian Musisi Dihadapan Hakim MK
Dalam sidang lanjutan yang digelar hari Selasa, MK mendengarkan kesaksian dari beberapa musisi, termasuk penyanyi dangdut Lesti Kejora dan mantan vokalis Kerispatih, Sammy Simorangkir.
Keduanya menyampaikan pengalaman pribadi mereka yang pernah disomasi karena menyanyikan lagu milik orang lain.
Mereka juga menyoroti ketidakjelasan dan multitafsir pasal-pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta yang dinilai menyulitkan musisi serta penyelenggara pertunjukan.
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari para pihak.
- Penulis :
- Arian Mesa