Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

LPS Tegaskan Skema Penjaminan Polis Dirancang untuk Cegah Moral Hazard, Hanya Komponen Proteksi yang Dijamin

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

LPS Tegaskan Skema Penjaminan Polis Dirancang untuk Cegah Moral Hazard, Hanya Komponen Proteksi yang Dijamin
Foto: (Sumber: Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS Ridwan Nasution usai menghadiri acara Indonesia Re International Conference (IIC) 2025, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa))

Pantau - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa skema Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan mulai berlaku pada 2028 dirancang secara hati-hati untuk mencegah terjadinya moral hazard, baik dari sisi perusahaan asuransi maupun pemegang polis.

Batas Penjaminan dan Pembatasan Komponen Investasi Jadi Kunci

"Ada beberapa variabel yang bisa kita masukkan ke dalam regulasi atau praktik untuk mengurangi potensi moral hazard," ujar perwakilan LPS.

Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah penerapan batas maksimum penjaminan atas klaim pemegang polis.

"Jika seluruh manfaat dijamin penuh oleh LPS, maka perusahaan asuransi bisa terdorong mengambil risiko bisnis yang lebih tinggi. Penerapan limit menjadi langkah penting untuk mencegah hal itu," lanjutnya.

Besaran batas maksimum pertanggungan yang dijamin masih dalam tahap pembahasan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para pemangku kepentingan terkait.

Penentuan besaran ini akan dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan ekses negatif bagi pasar.

Sebagai pembanding, skema penjaminan serupa telah diterapkan dalam sistem perbankan dengan nilai maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank.

Selain penerapan limit, langkah lain untuk mencegah moral hazard adalah dengan tidak menjamin komponen investasi dalam produk asuransi, termasuk unitlink.

LPS hanya menjamin bagian proteksi dari polis, sementara bagian investasi dinilai mengandung risiko pasar yang menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi dan harus dipahami oleh pemegang polis.

"Saya tidak bisa membayangkan jika kita menjamin komponen investasinya. Menurut saya, itu akan sangat berbahaya bagi perusahaan asuransi, dalam hal moral hazard," tegas LPS.

Penjaminan Polis Tak Berlaku untuk Produk dengan Unsur Fraud

Dalam pelaksanaan skema ini, LPS akan bekerja sama erat dengan OJK selaku pengawas industri asuransi.

Jika suatu produk asuransi terindikasi mengandung unsur fraud atau pelanggaran hukum, polis tersebut berpotensi tidak dijamin oleh LPS.

"Hal yang sama juga berlaku di bank untuk produk simpanan. Jika terindikasi fraud atau misalnya terkait dengan pencucian uang atau semacamnya, maka LPS tidak akan menjaminnya. Hal yang sama berlaku untuk perusahaan asuransi (dalam program penjaminan polis)," jelas LPS.

Program Penjaminan Polis merupakan mandat baru LPS sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Program ini akan mulai dijalankan pada tahun 2028, memberikan waktu lima tahun bagi LPS untuk melakukan persiapan teknis dan kelembagaan.

Tujuan utama skema ini adalah memberikan perlindungan bagi pemegang polis dan meningkatkan stabilitas sektor asuransi.

Setiap perusahaan asuransi yang ingin menjadi peserta program penjaminan wajib memenuhi standar kesehatan tertentu agar dapat berpartisipasi.

Penulis :
Aditya Yohan