billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Remisi Hari Anak Nasional: 72 Anak Binaan di Jawa Tengah Terima Pengurangan Hukuman

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Remisi Hari Anak Nasional: 72 Anak Binaan di Jawa Tengah Terima Pengurangan Hukuman
Foto: (Sumber: Upacara pemberian remisi bagi anak binaan dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2025 di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Purworejo, Rabu (23/7/2025). ANTARA/HO-Ditjen Pemasyarakatan Jateng)

Pantau - Sebanyak 72 anak binaan di Jawa Tengah mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025.

Pemberian remisi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Mardi Santoso, di Semarang pada Rabu.

Anak-anak binaan yang menerima remisi berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang tersebar di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

"Pengurangan masa hukuman ini diharapkan menjadi motivasi bagi anak binaan yang terus menunjukkan perubahan perilaku menjadi lebih baik," ungkap Mardi Santoso.

Sebaran dan Mekanisme Pemberian Remisi

Sebanyak 71 anak binaan yang menerima remisi berada di LPKA Kutoarjo, sementara satu anak lainnya berasal dari Rutan Blora.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga tiga bulan, tergantung pada perilaku dan hasil evaluasi masing-masing anak binaan selama menjalani masa hukuman.

Pemberian remisi dilakukan setelah proses verifikasi administratif dan substantif oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan yang bersangkutan.

"Remisi merupakan bentuk pengakuan negara atas hasil pembinaan pemasyarakatan," ia menegaskan.

Restorative Justice Sebagai Dasar Kebijakan

Remisi yang diberikan juga merupakan bagian dari penerapan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice, yang kini menjadi arah kebijakan pemasyarakatan, terutama bagi anak-anak yang sedang menjalani hukuman.

"Selain itu, pengurangan masa hukuman sejalan dengan keadilan restoratif yang menjadi arah kebijakan pemasyarakatan, khususnya bagi anak binaan," tambah Mardi.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti